Tuesday, May 31, 2016

Guru Wajib Baca!, Ini Cara Melihat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2016



Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua.

Sobat guru sudah mendaftar atau mengajukan diri untuk mendapat sertifikasi Guru 2016, atau ingin mengetahui bahwa anda sudah termasuk menjadi calon peserta sertifikasi Guru 2016. berikut ini kami hadirkan cara untuk mengecek calon pesert sertifikasi Guru 2016.


Daftar calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 telah diumumkan secara online oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sertifikasi guru tahun ini akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Guru yang dibiayai sertifikasinya merupakan guru dalam jabatan, yaitu guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2015.

Cara mengecek calon peserta sertifikasi guru tahun 2016

1. Kunjungi http://sergur.kemdiknas.go.id/pub/index.php


Cara Melihat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2016


2. Klik menu Daftar Calon Peserta


Cara Melihat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2016


3. Isikan NUPTK yang ingin dicari dalam daftar calon peserta


Cara Melihat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2016


4. Akan tampil data daftar calon peserta sertifikasi guru tahun 2015

Data calon peserta sertifikasi guru yang bisa dilihat adalah data guru, kategori peserta, pendidikan terakhir, dan instansi/sekolah. Bisa pula dilihat pola sertifikasi apakah PLPG atau SG-PPG, bidang studi sertifikasi, dan skor Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015. Skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) tahun 2016 adalah minimal 55.

PLPG dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan yang telah ditetapkan Pemerintah dan didukung oleh Perguruan Tinggi yang memiliki program studi relevan dengan bidang studi/mata pelajaran guru peserta PLPG. Sertifikasi guru pola PLPG diselenggarakan selama 10 hari dengan bobot 90 Jam Pembelajaran.
Demikian informasi ini semoga anda termasuk sebagai calon penerima sertifikasi Guru 2016. jangan lupa share berita ini kepada rekan-rekan guru yang lain. Salam PGRI!!!
Sumber: sekolahdasar.net


Source link

Rasionalisasi Mulai Maret 2017: Pensiun Dini PNS di Atas 50 Tahun



BERITAPNS.COM- Pensiun Dini bgai PNS akan dumulai maret, berdasarkan kreteri sementara PNS yang akan dipensiunkan adalah PNS yang berkinerja Buruk dan Usia diatas 50 tahun. Namun PNS jangan berkecil hati dulu pesangon sudah disiapkan oleh pemerintah kalo anda termasuk PNS yang kena Rasionalisasi.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menargetkan memulai memangkas jumlah PNS, Maret 2017. Kini sedang digodok aturan teknis pemangkasannya.
Draf pemangkasan jumlah PNS itu ditargetkan terbit usai Lebaran.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menuturkan, ada sejumlah skenario yang digunakan untuk kriteria pemangkasan PNS. "Antara lain, mempertimbangkan usia PNS yang saat ini masih bekerja," katanya.

Misalnya, menawarkan pensiun dini bagi PNS yang usianya di atas 50 tahun dan masa kerja lebih dari 10 tahun. Dengan asumsi rata-rata PNS pensiun pada usia 57 tahun, berarti masih ada tanggungan tujuh tahun saat PNS itu memilih pensiun dini.

Sebagai gantinya, pemerintah membayar gaji pokok total selama tujuh tahun ke depan.
”Setelah itu, PNS-nya di rumah saja,” katanya.(jpnn.com).

Semoga saja Pemerintah benar-benar mengkaji dan mencari jalan lain supaya Rasionalilasi PNS ini tidak jadi terjadi. 


Source link

Horee... Guru Bisa Dapat Tambahan Penghasilan 500 Ribu/Bulan, Ini Caranya



Alhamdulillah untuk meningkatkan kesejahteraan Guru maka pemerintah memberikan tambahan penghasilan sebesa 500 ribu perbulan, namun tidak semua guru bisa mendapatkanya ada persyaratannya, apa saja persyaratannya cek dibawah ini.

Tenaga pendidik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung patut berbahagia. Mulai tahun ini, ada tambahan penghasilan (tamsil) senilai Rp 500.000 per orang per bulan untuk para guru honorer dan pegawai negeri sipil, termasuk mereka yang mengabdi di daerah terpencil.

Gubernur Bangka Belitung Rustam Effendi mengatakan, tamsil diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga pendidik. Ini dilakukan dengan pertimbangan penyesuaian dengan kebutuhan dan daya beli masyarakat saat ini.

Tamsil yang diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah Provinsi Bangka Belitung 2016 ini juga untuk menunjang tenaga pendidik sebagai kunci keberhasilan kemajuan pendidikan generasi penerus.

Ada 11.519 guru di Negeri Serumpun Sebalai dengan rincian guru honorer 7.704 orang dan 3.815 orang tenaga pendidik. Mereka adalah pengajar untuk
Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) hingga SMA sederajat.

"Tamsil ini kami salurkan per triwulan kedua, jadi jika dikalkulasikan setahun dapat Rp 6 juta," kata Rustam di rumah dinas gubernur, Senin (30/5/2016).

Total anggaran yang dicairkan Pemprov Babel mencapai Rp 69,1 miliar, belum termasuk tamsil untuk guru daerah terpencil dan guru TPQ/TPA.

Khusus untuk tenaga PNS dan honorer di daerah terpencil, anggaran yang disediakan sebesar Rp 2,7 miliar untuk 460 guru.

"Guru di daerah terpencil juga tak boleh dianaktirikan. Kami anggarkan besaran yang sama khusus bagi mereka. Kinerja mereka patut menjadi contoh yang lain," ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung Muhammad Sholeh menambahkan, semua guru, baik honor maupun PNS, mendapat tamsil dengan besaran sama agar tak terjadi kecemburuan sosial.
"Jika ditemukan pemotongan, laporkan kepada kami," kata Sholeh.
(Sumber : tribunnews.com)

Semoga saj didaerah anda mendapat tampsil untuk gurunya . Amiin


Source link

Monday, May 30, 2016

Terbaru!!! Remunerasi Polri Dan TNI Naik Lagi Tahun 2016



BERITAPNS.COM- Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua.

Informasi berikut ini mengenai tujangan buat Polri dan TNI naik lagi tahun 2016.

Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pemerintah memandatang tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan.

Atas dasar ini, Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Oktober 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

Dalam Perpres itu disebutkan, Pegawai (PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan BKN) yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:
  1. Pegawai di lingkungan BKN yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di lingkungan BKN yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di lingkungan BKN yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
  4. Pegawai di lingkungan BKN yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan BKN;
  5. Pegawai di lingkungan BKN yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
  6. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu: Baca disini : Daftar Nominal Kenaikan Tunjangan Kinerja Pegawai BKN
“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam , dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 ayat (1,2) Perpres Nomor 120 Tahun 2015 itu.

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Perpres ini juga menegaskan, bagi Pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

“Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres tersebut.

Menurut Perpres ini, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 27 Oktober 2015 itu. (Pusdatin/ES)

Berita ini bisa anda lihat dan cek di situs resmi Sekretariat Kabinet (setkab.go.id)  Pada tanggal 25 Oktober 2015 kemarin.

Like Share Info ini agar menjadi Ispirasai dalam menjalankan tugas. Setidaknya harapan dan Doa itu selalu kita pajatkan. dan katakan AMIN
Sumber; Detikzone.com
Demikian semoga bermanfaat!!! Bagi PNS, Polri dan TNI


Source link

Mau....Kemenperin Butuh 1.000 PNS Minimal Lulusan D2



BERITAPNS.COM- Semakin banyak saja kementerian yang membutuhkan pegawai baru pada tahun 2016 ini. Tidak ketinggalan Kementerian Perindustrian membtuhkan 1000 PNS baru 2016.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membuka lowongan kerja untuk 1.000 pegawai negeri sipil alias PNS lulusan D2 untuk posisi administrasi, instruktur dan auditor pada tahun ini.
Sekretaris Jenderal Kemenperin Syarif Hidayat mengatakan, saat ini Kemenperin mengalami kekurangan sumber daya manusia (SDM) pada ketiga posisi tersebut. Pasalnya selama ini penerimaan PNS di kementerian tersebut lebih banyak untuk bidang teknis.

"Kita tetap mengajukan karena situasinya kan kurang sekarang. Apalagi untuk instruktur,auditor, tenaga administrasi, itu keteteran. Karena selama ini kita lebih banyak menerima pegawai yang sifatnya menguasai teknis. Nah yang non teknis ini agak sulit kita mendapatkan," ujar diadiJakarta, Senin (30/5/2016).

Syarif menjelaskan, untuk posisi administrasi, jenjang pendidikan terakhir calon PNS tidak perlu hingga sarjana strata 1 (S1). Dia mengungkapkan, untuk mengisi posisi tersebut cukup lulusan diploma 2 (D2).

"Administrasi paling tinggi D2-D3. Karena kan untuk mengelola kearsipan saja. Jadi nggak butuh yang S1. Arsip kan sangat penting, karena nanti kearsipan juga akan diaudit. Kita butuh tenaga arsip yang banyak.

Jadi nggak perlu yang terlalu tinggi, tapi menengah juga," kata dia.

Jika melihat kondisi saat ini, lanjut Syarif, pada tahun ini setidaknya Kemenperin butuh sekitar 1.000 PNS baru untuk mengisi posisi tersebut. Jika tidak, maka dikhawatirkan akan menganggu kinerja Kemenperin dalam 3 tahun mendatang.

"Kalau kita hitung-hitung peneliti banyak yang pensiun di balai-balai. Kalau nggak ada penerimaan, 3 tahun lagi mungkin kita sulit untuk bekerja. Makanya kita sampaikan untuk bisa dapat. 1.000 kita usulkan," ungkap dia.

Syarif juga menyatakan kebutuhan PNS tersebut telah diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Dirinya berharap pangajuan tersebut bisa dikabulkan.

"Kita sudah mengusulkan untuk bisa menerima lagi. Walaupun di Kementerian PAN-RB belum tahu kapan ada penerimaan. Tapi kita sudah mengusulkan. Kita inginnya segera," tandas dia.
(Sumber)
Siapkan diri anda karena semua penerimaan PNS akan dibuka pada bulan juli 2016


Source link

Alhamdulillah, TPG Akan Dibayarkan Tiap Bulan Bersama Gaji Guru



BERITAPNS.COM- Pencairan tunjangan Profesi Guru (TPG) biasanya dilakukan pertriwulan sekali, namun kali sedang diusulkan dibayarkan perbulan melekat bersama gaji pokok Guru penerima TPG. hal ini bertujuan untuk mengurangi masalah yang sering terjadi seperti keterlambatan pencairan TPG di daerah.

Sistem pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) seharusnya tidak dilakukan terpisah dengan gaji pokok guru. Penyatuan sistem pembayaran TPG dengan gaji, dinilai akan menjadi solusi dari permasalahan yang muncul selama ini terkait pembayaran TPG.

Hal tersebut diutarakan Plt. Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rasyidi. Dia menuturkan, pihaknya menilai aturan terkait TPG selama ini terlalu rumit dan berbelit-belit sehingga seringkali malah merugikan bagi guru.

"Kenapa tunjangan profesi dosen mengalir lancar, karena melekat pada gaji. Kenapa guru sistemnya (pembayaran TPG-red) berbeda, hal ini yang sedang terus kami suarakan pada Kemendikbud," ujarnya ketika ditemui seusai acara Dialog Pendidikan "Memajukan Pendidikan Nasional dan Peningkatan Peran PGRI di Tengah Perubahan", di Gedung PB PGRI, Jakarta, Jumat, 27 Mei 2016.

Unifah menuturkan, pembayaran TPG yang dilakukan per triwulan tersebut kerap tersendat di daerah. Mulai dari tertunda oleh pemerintah daerah karena berbagai kendala, hingga sejumlah guru yang bahkan akhirnya tidak bisa mendapatkan tunjangan profesinya.

Unifah mengakui, pihaknya memahami bahwa mekanisme pembayaran TPG merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Namun menurut dia, Kemendikbud sangat berperan besar untuk dapat memberikan solusi dalam hal teknis peraturan mekanisme pembayaran TPG agar tidak merugikan guru.

Dengan disatukannya TPG bersama gaji pokok, menurut dia, guru akan lebih tenang dan tidak terganggu dengan permasalahan pembayaran tunjangan.(Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com)

Semoga saja ini segera dilakukan sehingga para guru penerima TPG dapat menikmatinya setiap bulan.


Source link

Sunday, May 29, 2016

Rekruitment CPNS 2016 Sudah Dekat, Waspadalah Calo CPNS Sudah Bergentanyangan Sudah Banyak Jadi Korban



Tes CPNS sudah semakin dekat, oleh karena itu bagi sobat Beritapns.com yang mau ikut tes CPNS harus hati-hati jika ada orang datang mau menawarkan jasa supaya anda bisa jadi PNS dengan mudah dengan imbalan sejumlah uang puluhan juta jangan mau. Menpan RB sudah menegaskan bahwa CPNS 2016 dan seterusnya tidak ada lagi istilah sogok menyogok. Jangan sampai anda bernasip ditipu puluhan hingga ratusan juta seperti kedua orang berikut ini.

Masyarakat dihimbau untuk waspada dan jangan percaya apabila ada orang atau pihak yang mengaku bisa  membantu menjadi  PNS. Pasalnya calo CPNS bergentangan di masyarakat. Selain itu  mekanisme dan proses rekrutmen PNS sudah sangat transparan, mulai dari proses pendaftaran hingga hasilnya. Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Majalengka H Sanwasi melalui Kepala Bidang Informasi Kepegawaian dan Pengadaan Pegawai Aja Suteja Sulaksana.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai pihak yang mengaku bisa membantu menjadi PNS. Karena mekanisme  dalam penerimaan PNS sudah sangat jelas dan semua  orang bisa mengaksesnya melalu internet,” himbaunya.
Hal tersebut ia sampaikan menanggapi ditangkapnya Sutardi, (47) warga Desa Buniwangi, Kecamatan Palasah oleh petugas karena dugaan penipuan berkedok  penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pelaku menjanjikan kepada korban untuk masuk PNS dengan menyerahkan sejumlah uang.
"Modus pelaku dengan cara mengimingi anak korbanya bisa masuk menjadi PNS," ungkap Kapolsek Palasah, AKP Asep Sumardi, Sabtu  (27/5).
Menurut Kapolsek, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban bernama Toha (61) warga Desa Sindanghaji Kecamatan Palasah. Korban telah menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta, namun hingga sekarang anaknya tidak juga diangkat menjadi PNS. Menerima laporan dari korban petugas langsung menindaklanjuti kasus penipuan tersebut.
Kasus penipuan ini, terjadi pada 15 Maret 2016 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. Waktu itu, korban hendak melamar jadi calon PNS di pemerintahan melalui bantuan tersangka, kemudian korban disuruh menyediakan uang sebesar Rp 60 juta untuk memuluskan pengangkatannya menjadi PNS. Tanpa rasa curiga korbanpun lalu menyerahkan uang kepada tersangka.
Namun setelah menunggu lama, korban tidak pernah mendapatkan panggilan. Bahkan, pelaku sulit untuk dihubungi. Merasa tertipu, korban lalu melaporkan pelaku kepada pihak berwajib.
“Pelaku  sekarang ditahan Mapolsek Palasah  dan akan dijerat pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun,” jelasnya. 
Sebelumnya kasus serupa juga dialami oleh  seorang warga di Kecamatan Jatiwangi. Akibat tergiur bujuk rayu oknum PNS yang menjanjikan anaknya bisa menjadi PNS, korban mengalami kerugian hingga Rp. 150 juta.
Semoga dengan adanya himbauan ini anda dapat terhidar dari penipuan!!
(Sumber)


Source link

Info Wajib: Menurut Mendikbud Guru Merokok di Sekolah Bisa Dimutasi



Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua/.

Guru diseluruh tanah air wajib tahu informasi penting ini, larangan keras bagi Guru, Kepala sekolah dan segenap pegawai di sekolah tidak boleh merokok, karena akan disanksi keras berupa mutasi!.
Guru dan kepala sekolah dilarang keras merokok di lingkungan sekolah. Larangan ini sudah tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di sekolah.
“Di lingkungan sekolah, guru jelas tidak boleh merokok dan jika dilanggar akan ada sanksinya,” ujar Anies kepada wartawan dalam Perayaan Puncak Bulan Pendidikan dan Kebudayaan Mei 2016, di Kemendikbud, Jakarta, Ahad (29/5). Kepala sekolah atau guru yang terbukti melanggar bisa dimutasi. 
Anies menegaskan, aturan demikian sangat penting dan perlu diterapkan. Sebab, dia melanjutkan, rokok bisa menjadi pintu gerbang untuk masuk ke dunia narkoba dan sebagainya.
Pria yang pernah menjabat sebagai rektor Universitas Paramadina ini juga mengutarakan tentang tindakan terhadap siswa yang merokok. Siswa seperti ini tidak diperkenankan untuk diberhentikan oleh sekolah.

Sekolah justru memiliki tanggung jawab untuk membina mereka. “Jadi kalau sekolah menemukan anak merokok, panggilkan orang tuanya baik-baik dan dibina,” kata alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menegaskan.
Pendidikan merupakan hak anak yang wajib dipenuhi sekolah maupun negara. Menurut Anies, pihak sekolah dianggap melanggar aturan jika terbukti memberhentikan anak dari sekolahnya. Untuk itu, dia menyarankan masyarakat segera melapor apabila mengetahui ada anak yang mengalami hal tersebut.
Pada Permendikbud pasal lima dijelaskan, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di lingkungan sekolah. Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan apabila terdapat yang melanggar.

Kepala sekolah juga dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, dan pihak lain yang terbukti melakukan pelanggaran. Selanjutnya, guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok.
Dinas pendidikan setempat, sesuai dengan kewenangannya, harus memberikan teguran atau sanksi kepada kepala sekolah apabila terbukti melanggar ketentuan.
Sumber: republika.co.id


Source link

MULAI SEKARANG TAK ADA TITIPAN DALAM REKRUITMEN CPNS


ilustrasi CPNS dengan CAT

BERITAPNS.COM-Alhamdulillah CPNS semakin transparan dan akuntabel saja, karena menpan RB pastikan tidak ada lagi istilah Titip-Menitip dalam CPNS kedepannya. Jadi orang yang lulus CPNS adalah orang yang benar-benar kompeten.

Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Pemantauan, dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan II Nadimah mengatakan, bahwa saat ini para sistem Aparatur Sipil Negara (ASN)  telah berubah menjadi lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut terbukti dengan sistem rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lebih akuntabel dan juga berbasis online. “Sekarang rekruitmen CPNS sudah menggunakan sistem Compter Assisted Test (CAT).  Dengan sistem tersebut tidak akan ada lagi PNS titipan,” ujarnya
Selain rekruitment bagi para calon aparatur, perbaikan juga dilakukan dalam hal meningkatkan mutu aparatur, yakni melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan. Selain itu, perbaikan juga terlihat dari rekruitment pejabat eselon I (jabatan pimpinan tinggi madya) dan eselon II (jabatan pimpinan tinggi  pratama) yang dilakukan melalui seleksi terbuka.
Ditambahkan, kini PNS tidak bisa lagi main-main dalam bekerja, karena setiap pegawai harus menandatangani perjanjian kinerja di awal tahun. “Mutu para pegawai juga sedang ditingkatkan melalui perjanjian kinerja dengan atasannya. Jadi tidak seluruh pegawai dapat naik pangkat, tetapi hanya yang kompeten, berkinerja dan berprestasi  yang akan mendapatkannya,” tegas Nadimah.
Dalam kesempatan tersebut salah seorang mahasiswi, Mirna menanyakan perihal konsekuensi yang diterima ASN, jika perjanjian kinerja tidak dapat tercapai. Menjawab pertanyaan itu, Nadimah menanggapi jika perjanjian kinerja merupakan acuan, yang digunakan untuk mengukur seberapa jauh prestasi dari pelayan masyarakat tersebut.
“ASN yang berkinerja baik akan mendapatkan reward, namun sebaliknya jika ASN tersebut tidak berkinerja, maka akan dicari penyebab kurang optimalnya kinerja yang dihasilkan, dan untuk selanjutnya akan diberikan pendidikan serta pelatihan,” imbuh Nadimah.
Dalam kunjungan tersebut, para mahasiswa didampingi Kepala Prodi Hukum dan Administrasi Negara, Ahmad Ruslan. Para mahasiswa Unhas tersebut hadir untuk mempelajari sistem reformasi birokrasi yang leading sektornya adalah Kementerian PANRB. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang Panyiapan Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan  dan Tata Laksana Kementerian PANRB Muhammad Hanan. (byu/HUMAS MENPANRB)
Demikian informasi mengenai Proses rekruitment CPNS kedepannya yang harus bersih dan Akuntabel


Source link

Saturday, May 28, 2016

PNS Wajib Baca Ini Syarat Kenaikan Gaji PNS Terbaru, Jika Mau naik gaji?



BERITAPNS.COM- Walaupun tahun ini masih belum ada kenaikan gaji bagi PNS karena sudah diganti dengan adanya gaji ke-14 Namun jangan berkecil hati PNS dapat memperoleh kenikan gaji pada tahun berikutnya dengan syarat sebagai berikut:

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) ‎tengah mengkaji sistem baru gaji dan tunjangan para pegawai negeri sipil (PNS). Nantinya besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh setiap PNS akan berbeda-berbeda tergantung dari kinerjanya.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB ‎Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, dalam sistem ini nantinya seorang PNS juga baru bisa mendapatkan kenaikan gaji bila telah mampu menunjukkan peningkatan kinerja. Jika tidak, maka gaji yang terimanya tidak akan mengalami kenaikan.

"Sistem penggajian dan tunjangan PNS kita harus fit (sesuai). Seseorang bisa naik gaji karena kinerjanya. Seseorang di unit yang sama barang kali penghasilannya akan berbeda, tergantung kinerjanya," ujar dia di Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Dia menyatakan, dengan sistem ini, meski status golongan dan tugasnya sama, namun gaji PNS tersebut akan berbeda-beda. Hal ini tergantung pada kinerja yang ditunjukkan oleh masing-masing individu PNS.

"Kalau kinerja yang satu baik, yang satu buruk, pasti yang baik uang lebih tinggi. Jadi tidak harus lagi saling cemburu," kata dia.

Setiawan juga menyatakan, sistem gaji seperti ini‎ dinilai akan lebih adil bagi para abdi negara. Selain itu penerapan sistem tersebut diharapkan dapat memacu kinerja PNS lebih baik dari tahun ke tahun.

"Tidak ada lagi istilah ‎PGPS, pinter goblok penghasilan sama, tetapi basisnya kinerja. Oleh karena itu, kita harus dinilai secara fair," tandas dia.
Sumber; liputan6.com
Demikian informasi bagi PNS yang mau naik Gaji tahun ini dan seterusnya


Source link

Jadwal CPNS 2016: Juli Ini Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS 2016



BERITAPNS.COM- Alhamdulillah pemerintah akan segera membuka CPNS pada bulan juli mendatang dan proses seleksi akan dilakukan pada bulan Agustus 2016.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berencana membuka pendaftaran rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Juli 2016. Lowongan CPNS yang disediakan untuk tahun ini sebanyak 81 ribu kursi CPNS.

Menteri PANRB, Yuddy Chrisnandi menyatakan, pemerintah akan mulai membuka pendaftaran penerimaan CPNS 2016 pada Juli ini. Kemudian, proses seleksi atau tes rencananya dijadwalkan pada Agustus 2016, sehingga Oktober atau November ini sudah ada nama-nama peserta yang diterima sebagai CPNS.

"Juli biasanya pengumumannya (pendaftaran CPNS), lalu setelah Lebaran sekitar Agustus proses rekrutmen (seleksi), dan akhir tahun di Oktober atau November sudah ada penerimaan (CPNS)," ujarnya di Jakarta, seperti ditulis Minggu (29/5/2016).

Diakui Yuddy, proses pendaftaran maupun ujian CPNS 2016 baru akan dilaksanakan setelah pemerintah menghitung formasi kebutuhan CPNS dari seluruh instansi maupun bidang-bidang pekerjaan. Sehingga Kementerian PANRB saat ini belum dapat membocorkan jumlah lowongan CPNS yang dibuka di masing-masing instansi pemerintahan.

"Kalau sudah dihitung formasi yang benar-benar dibutuhkan, seperti ahli pengairan, tata kota, ahli hukum, ahli otonomi daerah, dan lainnya di masing-masing instansi, baru dilakukan proses rekrutmen. Yang sudah fix adalah untuk tenaga kesehatan," jelas Yuddy.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yuddy mengungkapkan, formasi kebutuhan PNS yang disodorkan Kementerian/Lembaga mencapai 150 ribu orang. Namun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya menyanggupi 81 ribu orang untuk jatah penerimaan CPNS 2016 karena berbagai alasan.

"PNS yang pensiun tahun ini total 120 ribu orang. Kemudian kebutuhan dari seluruh instansi mencapai 150 ribu orang. Tapi maksimum yang disetujui Kemenkeu untuk penerimaan PNS 81 ribu orang, jadi tidak dipenuhi semua karena alasan moratorium, keterbatasan anggaran, dan hanya untuk program prioritas Nawa Cita," ujarnya.

Pemerintah mengutamakan penerimaan CPNS bagi putra putri terbaik di sekolah ikatan dinas pemerintah sebanyak 11 ribu orang. Selanjutnya kebutuhan penerimaan CPNS di bidang kesehatan, seperti dokter, perawat dan bidan mencapai 43 ribu orang.

Adapula penerimaan CPNS guru yang menyandang gelar Sarjana dan berada di pulau-pulau terluar dan tertinggal (garis depan) mencapai 3.000 orang, serta pengangkatan guru honorer menjadi PNS di garis depan sekitar 2.000 orang.

"Sisanya 22 ribu kursi penerimaan CPNS akan dibagi-bagi untuk instansi atau bidang yang sangat membutuhkan, seperti LIPI, BATAN, penyuluh pertanian. Pak Amran (Menteri Pertanian) sudah minta 18 ribu orang, juga Kemenkumham minta 21 ribu orang, tapi kita terima usulannya separuh dulu," terang dia.

Sebanyak 22 ribu jatah penerimaan CPNS itu, termasuk untuk kuota pelamar umum untuk semua bidang. Namun prioritas untuk CPNS di bidang-bidang studi yang selaras dengan program Nawa Cita, diantaranya ahli pengairan, ahli pertanian, ahli tata kota, ahli konstruksi, ahli maritim, dan lainnya.

"Untuk pelamar umum, kita akan buka perekrutan CPNS sekitar 10 ribu orang, termasuk di dalamnya untuk penerimaan mahasiswa berprestasi yang mendapat jatah 10 persen dari kuota pelamar umum," Yuddy menjelaskan.
Sumber:liputan6.com
Demikian informasi mengenai jadwal CPNS 2016,terima kasih atas kunjungan pada situs berita CPNS, PNS dan Honorer  kita tercinta ini


Source link

Siapkan Diri Anda! Dibuka Juni Ini Cara Pendaftaran Online CPNS (PNS) Kementerian Kesehatan



BERITAPNS.COM- Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua.
Alhamdulillah akhir-akhir ini sudah banyak dibuka CPNS untuk beberapa kementerian, Pada bulan juni ini sobat sudah bisa mendaftar di Kemenkes untuk posisi CPNS 2016.

Berdasarkan Pengumuman Resmi Kementerin Kesehatan Nomor:TU.02.06/II/1194/2016 tentang  Penerimaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan. Bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mendukung pelayanan kesehatan menyeluruh diperlukan pemerataan tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama, maka Pemerintah membuat kebijakan dengan melakukan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) PTT Kementerian Kesehatan.

Adapun peserta yang dapat mengikuti seleksi Penerimaan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 ini dari PTT Kementerian Kesehatan adalah dokter, dokter gigi dan bidan PTT yang berasal dari database Sistem Informasi Kepegawaian Daerah (SIMPEG) Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan yang aktif melaksanakan tugas terhitung mulai tanggal 1 September 2015 dan sebelumnya telah dilakukan verifikasi dan validasi.

1. Tahapan-tahapan Sebagai Berikut:

Pendaftaran secara on-line melalui website Pendaftaran PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan (cpnsd.ptt.kemkes.go.id) pada minggu pertama pada bulan Juni Tahun 2016.

Pengiriman berkas lamaran yang terdiridari fotokopi Ijazah, fotokopi KTP, fotokopi SK Pengangkatan PTT Kementerian Kesehatan dan pas foto terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang warna merah melalui PO Box pada minggu pertama dan kedua bulan Juni Tahun 2016.

Seleksi administrasi berkas pelamar akan dilaksanakan pada minggu pertama sampai dengan minggu keempat pada bulan Juni Tahun 2016. Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan pada minggu pertama pada bulan Juli Tahun 2016.
 
Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi mencetak sendiri Kartu Peserta Ujian pada minggu pertama bulan Juli Tahun 2016. Pelaksanaan ujian seleksi melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) akan dimulai secara serentak di seluruh provinsi pada minggu kedua bulan Juli Tahun 2016. 

2. Persyaratan dan informasi selengkapnya rekan-rekan dapat dilihat pada website Kementerian Kesehatan (kemkes.go.id dan ropeg.kemkes.go.id) dan website pendaftaran Penerimaan PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan (cpnsd.ptt.kemkes.go.id) yang akan ditayangkan pada tanggal 25 Mei 2016.

3. Penerimaan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan sama sekali tidak dipungut biaya. Apabila terdapat oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan melakukan pungutan dalam proses pengangkatan penerimaan ini, diharapkan untuk segera melaporkan melalui website itjen.kemkes.go.id / pengaduan.

nah bagi sobat yang mau mendaftar silahkan klik link dibawah ini! 
Link untuk Pendaftaran online CPNS / PNS Kementerian Kesehatan dari PTT tahun 2016 Klik Disini atau http://cpnsd.ptt.kemkes.go.id/  (Mulai minggu pertama Bulan Juni 2016.

(Sumber)



Source link