Saturday, December 31, 2016

BKN: Ini Sebenarnya Permasalahan Honorer dan Cara Penyelesaiannya


BERITAPNS.COM--Permasalahan pelik masih melanda para honorer karena masih belum ada kejelasan dari pemerintah. Hal itu membuat BKN angkat bicara mengenai permasalahan Honorer sebenarnya dan cara mengatasinya.

Peliknya permasalahan tenaga honorer saat ini membuat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana angkat bicara soal permasalahan tersebut.
Bima mengatakan, pada dasarnya Pemerintah tidak setuju dengan adanya tenaga honorer. Hal itu karena tingkat kompetensi yang rendah dan bertolak belakang dengan belanja pegawai yang tinggi.
“Pada prinsipnya Pemerintah berkeberatan dengan adanya honorer. Itu karena kompetensi yang rendah dan anggaran belanja pegawai yang tinggi. Jumlah dan kebutuhan tidak sesuai, lalu yang dibutuhkan juga bukan itu,” kata Bima.
Bagaimanapun, lanjutnya, saat ini Pemerintah ingin menghilangkan tenaga-tenaga administrasi.
“Kan saat ini separuhnya pegawai honorer itu tenaga administrasi. Kita tidak mau itu. Yang kita butuhkan adalah tenaga profesional yang memang sesuai dengan kebutuhan. Kenapa tidak kita angkat para pemuda-pemuda yang berkualitas dengan status cum laude. Mereka juga kan berhak menjadi PNS dan kenapa harus K2,” katanya.
Bima kemudian kembali menegaskan bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah tenaga-tenaga profesional yang memiliki kemampuan dan kompetensi tinggi.
“Yang menjadi permasalahan adalah kemampuan. Kita ingin membentuk tenaga profesional yang memang benar-benar punya kompetensi tinggi. Honorer itu kalau dapat pekerjaan lain dan mendapat gaji yang lebih tinggi apakah mereka tidak tertarik hal itu. Kenapa mereka tidak memilih itu? Karena memang mereka tidak punya kemampuan,” katanya.
Sekjen Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) itu pun kemudian mencoba memberikan beberapa cara bijak untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Pertama, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan validasi para tenaga honorer itu. Apakah bodong atau tidak.
Bima menegaskan betul, tidak mau ada tenaga honorer yang fiktif. Lalu yang kedua, apakah harus menjadi PNS? Bagaimana kalau sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K)?
“Atau tetap honorer tapi dengan gaji yang lebih baik. Yang jelas banyak alternatif lain yang bisa diambil,” ujarnya menerangkan.
Sumber: fajar


Source link

Friday, December 30, 2016

KEMENPAN-RB: INPASSING (PENYESUAIAN) PNS BERDASARKAN ANGKA KREDIT KUMULATIF


BERITAPNS.COM-- Selamat berjumpa kembali rekan-rekan PNS, kembali kami update informasi terkait Inpassing (Penyesuaian) PSN yang mau naik jabatan/Golongan. Info terbaru yang kami terima dari pihak Kemenpan-RB bahwa Syarat Inpassing Nasional PNS berdasarkan Angka Kredit Kumulatif.


Berdasarkan  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 26/2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian (Inpassing), pelaksanaan kebijakan harus didasarkan pada kebutuhan jabatan fungsional sebagaimana kebutuhan organisasi yang ada dalam e-formasi, dan angka kredit kumulatif PNS bersangkutan.
Adapun tata cara penyesuaian/inpassing, pelaksanaan uji kompetensi dan penetapan kebutuhan diatur lebih lanjut oleh pimpinan instansi pembina jabatan fungsional.  
Dalam pasal 3 Permen PANRB No. 26/2016 tersebut  dijelaskan, pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif untuk inpassing. Angka kredit  PNS untuk yang waktu kurang dari satu tahun, satu tahun, dua tahun, tiga tahunm, dan 4 tahun lebih serta jenjang pendidikan m,asing-masing berbeda.
Untuk golongan ruang Iia lulusan SLTA/D.1 misalnya, untuk yang kurang dari satu tahun angka kredit kumulatifnya 25. Sedangkan yang 4 tahun atau lebih, harus mencapai 39. Adapun untuk Golongan IV/e, Sarjana s/d Doktor, bagi yang kurang dari satu tahun hingga 4 tahun atau lebih angka kreditnya 1.050.
Ditambahkan, PNS yang dibebaskan sementara dan belum diberhentikan dari jabatan fungsional dapat diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki dan angka kredit terakhir yang dimiliki. Penghitungan angka kredit untuk kenaikan pangkat bagi PNS ini, paling kurang dua tahun setelah ditetapkan SK penyesuaian/inpassing PNS bersangkutan dalam jabfung yang diduduki.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenetrian PANRB Herman Suryatman mengatakan, Permen PANRB ini ditetapkan oleh Menteri PANRB Asman Abnur pada tanggal 7 Desember 2016. “Inpassing ini mulai berlaku saat tanggal diundangkan dan dilaksanakan sampai dengan Desember 2018,” ujarnya di Jakarta, Jumat (29/12).



Source link

Thursday, December 29, 2016

Siap-Siap Bagi PNS yang Mau Naik Jabatan, Menpan-RB Sudah Berlakukan Inpassing Nasional PNS Selama 2 Tahun


BERITAPNS.COM-- Kenaikan pangkat/jabatan sangat dinanti-nanti khususnya bagi PNS JFU yang masih banyak di isi oleh mereka yang Tamatan SMA/SMK. Penyesuain Ijazah mereka untuk naik pangkat sangat dinanti, Oleh karena itu kami hadirkan informasi penting mengenai Menpa-RB yang telah menerbitkan Permen mengenai kebijakan Inpassing Nasional bagi PNS JFU.

Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 26/2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian (Inpassing). Pelaksanaan kebijakan harus didasarkan pada kebutuhan jabatan fungsional sebagaimana kebutuhan organisasi yang ada dalam e-formasi.
“Inpassing ini mulai berlaku saat tanggal ditetapkan ini dilaksanakan sampai dengan Desember 2018,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenetrian PANRB Herman Suryatman di Jakarta, Kamis (29/12). Permen PANRB ini ditetapkan oleh Menteri PANRB Asman Abnur pada tanggal 7 Desember 2016, dan diundangkan pada tanggal 21 Desember 2016.
Dijelaskan, PNS yang melaksanakan inpassing untuk kelompok jabatan fungsional ketrampilan, harus berijasah paling rendah SLTA, dengan pangkat paling rendah pengatur muda , golongan IIa, memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas jabatan fungsional yang akan diduduki minimal dua tahun, mengikuti dan lulus uji kompetensi dan prestasi kerja baik dalam setahun terakhir. Selain itu, usia paling tinggi tiga tahun sebelum batas usia pensiun (BUP) bagi jabatan pelaksana, dan dua tahun bagi administrator dan pengawas.
Sedangkan untuk jabatan fungsional keahlian, ijasah paling rendah S-1/D-IV dari pendidikan tinggi yang terakreditasi sesuai persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki. Sedangkan pangkat yang dipersyaratkan, paling rendah Penata muda, golongan IIIa, memiliki pengalaman minimal dua tahun, serta lulus uji kompetensi, serta nilai prestasi kerja minimal baik dalam setahun terakhir.
Untuk inpassing pada kelompok ini, usia paling tinggi tiga tahun sebelum BUP dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana, dua tahun untuk administrator dan pengawas, serta satu tahun untuk administrator yang akan menduduki jabatan fungsional ahli madya, dan pejabat pimpinan tinggi.
Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Permen PANRB, inpassing ini ditujukan bagi empat kelompok jabatan PNS. Pertama, PNS  yang telah dan masih menjalankan tugas pada bidang jabatan fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang.
Kedua, PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional dan telah mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Ketiga, Pejabat Pimpinan Tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan jabatan fungsional yang akan didudukinya.
Sedangkan keempat,  inpassing ditujukan bagi PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
Diingatkan, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang melakukan inpassing harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaporkan rekapitulasi hasil inpassing dan surat keputusan pengangkatannya kepada Menteri PANRB dan Kepala Badan Kepegawaian negara (BKN).
Dalam kesempatan terpisah,  Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan bahwa kebijakan ini tidak lepas dari berlakunya Peraturan Pemerintah No. 18/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang berdampak apa adanya pejabat yang kehilangan jabatan struktural.
Dengan terbitnya PP tersebut, selain harus melakukan penataan struktur organisasi atau kelembagaan, Setiawan minta instansi pemerintah melakukan penataan SDM aparatur dengan memperhatikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja pegawai yang ada sebagaimana diamanatkan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)."Penataan ini sangat relevan dengan kebijakan moratorium penerimaan pegawai tahun 2015 yang dilanjutkan tahun 2016 ini," ujarnya.
Ditambahkan, perencanaan pembangunan SDM aparatur di daerah harus sesuai dengan visi dan misi Nawacita Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pelaksanaan rekrutmen harus transparan, adil, kompetitif, dan bebas dari KKN. Berawal dari proses rekrutmen yangdemikian akan mempermudah setiap instansi pemerintah dalam pengembangan kapasitas terhadap calon ASN yang diperoleh.
Terkait dengan kebijakan moratorium, Kementerian PANRB e-Formasi yang memuat NIP, kelas jabatan, dan nomenklatur jabatan administrasi pelaksana. Sebelumnya, Menteri PANRB juga telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemda pasca PP No. 18/2016. (Sumber:HUMAS MENPANRB).


Source link

Wednesday, December 28, 2016

Bagi Lulusan Perguruan Tinggi , Mulai 2017 Legalisir Ijazah Tidak Lagi Dibutuhkan Untuk Melamar Kerja


BERITAPNS.COM--Bagi anda lulusan Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta ada informasi penting ini. Kemenristekdikti memberlakukan kebijakan baru mulai 2017, yaitu Lulusan Perguruang Tinggi kalau mau melamar kerja atau kepentingan Naik Jabatan bagi PNS tidak usah legalisir Ijazah.
Mulai 2017, anda tidak lagiharus legalisir Ijazah

Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi menyebut pencari kerja tak perlu melegalisir ijazah untuk melamar pekerjaan mulai 2017. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberlakukan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) untuk mencegah ijazah palsu.

PIN akan mulai dilaksanakan pada 27 Januari 2017 dengan masa transisi sampai Desember 2018. "Pengguna ijazah ada dari pemerintah, industri, sehingga, ke depan tak usah legalisir dan lain-lain untuk verifikasi ijazah," kata Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir di kantor Kemristekdikti, Jakarta, Rabu (28/12).

Kemristekdikti telah meluncurkan program pengecekan keaslian ijazah melalui daring, yakni dengan Program Sistem Verifikasi Ijazah secara elektronik (SIVIL) dan Penomoran Ijazah Nasional (PIN). Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar mudah mengecek keabsahan ijazah dengan cepat, tepat, dan akurat.

INGIN TAHU CARA CEK IJAZAH SECARA ONLINE (KLIK DISINI)

Sistem verifikasi ijazah online tersebut terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, sehingga keabsahan seorang lulusan akan diverifikasi konsistensinya dengan riwayat proses pendidikan di perguruan tinggi dan pemenuhan atas standar nasional pendidikan tinggi.

Nasir menuturkan, siapapun dapat mengecek keaslian ijazah dengan akses belmawa.ristekdikti.go.id/ijazah. Apabila nomor ijazah mengarahkan pengguna memasuki pangkalan data, maka ijazah dipastikan asli. (republika)

Sumber informasi ini adalah www.ainamulyana.blogspot.co.id




Source link

Buat Aturan PNS Masuk Hari Libur, Kementerian PANRB Minta Masukan


BERITAPNS.COM--Menpan-RB Nampaknya sangat serius untuk meningkatkan pelayanan Publik sampai-sampai pihaknya sedang menggodok aturan baru untuk PNS masuk dihari libur, bagaimana pendapat anda?

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah melakukan kajian terkait rencana pelayanan publik pada Sabtu dan Minggu atau hari libur. Rencananya, pegawai negeri sipil (PNS) tetap bertugas pada hari libur.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman mengatakan, saat ini Kemenetrian PANRB tengah melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah yang lain. "Termasuk menerima masukan dari lintas instansi,"kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (28/12/2016).
Wacana untuk membuka pelayanan Sabtu-Minggu bergulir saat Menteri PANRB Asman Abnur melakukan kunjungan kerja di Kebumen pekan ini. Dia mengatakan, kebijakan itu bertujuan memaksimalkan pelayanan publik. Dia mengatakan pelayanan publik tak boleh berhenti meskipun hari libur.
"Saya sedang mengkaji pelayanan publik untuk Sabtu dan Minggu tetap jalan, karena pelayanan publik memang tak boleh berhenti," kata Asman.
Pelayanan serupa sudah terjadi pada bank. Dia mengatakan, bank telah memberikan pelayanan kendati hari libur. "Nah, kami juga ingin menerapkan pada sektor pelayanan publik, sehingga masyarakat semakin puas pelayanan ini," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunawan Muhamad mengaku siap melaksanakan ketentuan masuk di hari Sabtu, Minggu atau tanggal merah apabila memang diterapkan.
Sebenarnya, selama ini Kantor Pertanahan tetap membuka pelayanan pada Sabtu dan Minggu. Namun memang, jam operasional di hari Sabtu dan Minggu tersebut berbeda dengan hari kerja biasa.
Dia menerangkan, dalam mengelola PNS yang masuk di hari libur tersebut, Kementerian ATR menjalankan mekanisme masuk secara bergantian atau shift. Kemudian, PNS tersebut mendapat kompensasi libur pada hari lain. Selain itu, PNS yang masuk mendapat tambahan insentif.
"Kami (BPN) sudah menerapkan sistem masuk secara bergantian di hari Sabtu dan Minggu di seluruh Kantor Pertanahan," kata dia.
Namun begitu, penerapan sistem tersebut bukan tanpa kendala. Pasalnya, pelayanan pertanahan juga terkait dengan sektor lain. Sebagai contoh, pengurusan tanah juga melibatkan bank.
"Kalau kami sudah membuka pelayanan pada Sabtu Minggu, tapi bank tidak buka, tetap saja diprosesnya pada hari kerja berikutnya," kata dia.
Dia menambahkan, kompensasi dari sistem shift masih sangat rendah. Hal itu membuat PNS tidak tertarik. Oleh karena itu, dia menyarankan perlunya kajian lebih mendalam terkait pelayanan di hari libur. 
Sumber: liputan6.com


Source link

Tuesday, December 27, 2016

CATAT!!...MULAI JANUARI 2017, PNS JABATAN FUNGSIONAL UMUM BERUBAH JADI JABATAN PELAKSANA


BERITAPNS.COM--Para PNS yang berada pada jabatan Fungsional (JFU) mulai januari akan ditiadakan dan akan diganti dengan nama jabatan Pelaksana, jadi sudah tidak ada lagi pembedaan jabatan dalam PNS yang ada hanya Jabatan Pelaksana.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Instansi Pemerintah, mulai Januari 2017 jabatan fungsional umum  aparatur sipil negara (ASN/PNS) tidak berlaku lagi. Mulai dari pengadaan sampai pemberhentian PNS harus disetarakan dan menggunakan nomenklatur jabatan pelaksana.
Untuk itu,  seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah harus fokus kepada jabatan pelaksana. Sehingga tidak ada lagi jabatan lain. "Selama ini kita menggunakan jabatan fungsional umum, dan sesuai dengan UU ASN itu sudah tidak berlaku lagi. Jadi kita sudah menggunakan nomenklatur jabatan sesuai dengan Permen PANRB Nomor 25," kata Kepala Bidang Perencanaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Syamsul Rizal.
Dalam pasal terakhir Permen PANRB 25 itu disebutkan bahwa ada penyetaraan nomenklatur jabatan. Semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca dan diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana, ujarnya.
Untuk itu, pemerintah daerah diminta  segera mengukuhkan setiap PNS dalam jabatan instansi pelaksana. Meski tidak ada jangka waktu terkait pelaksanaan pengalihan jabatan tersebut, namun secepatnya harus segera dilaksanakan. "Belum ada sanksi bagi yang tidak melaksanakannya, tapi hal ini berdampak pada  pola karir PNS ke depan," kata Syamsul.
Dijelaskan,  instansi pemerintah yang  mengalihankan nomenklatur jabatan tersebut tidak perlu melaporkannya ke Kementerian PANRB. Pemda hanya perlu membangun peta jabatan dan disampaikan melalui sistem elektronik.
"Jadi bagi daerah-daerah yang sudah mengakomodir jabatan itu di setiap unit organisasinya silahkan disampaikan melalui sistem elektronik atau e-formasi, dan secara otomatis akan terkoneksi ke Kementerian PANRB," kata Syamsul.
Sebelumnya, Kementerian PANRB menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dengan peraturan ini, semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini, selanjutnya harus dibaca dan diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana.
Terbitnya peraturan yang ditetapkan oleh Menteri PANRB pada tanggal 22 November 2016 ini, dilatarbelakangi kenyataan bahwa nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan instansi pemerintah belum ada keseragaman antara jabatan dan kualifikasi pendidikan. (ns/HUMAS MENPANRB)
Demikian informasi ini kami sampaikan kepada rekan-rekan PNS semuanya agar menjadi permakluman bersama. Info ini langsung bersumber dari Website Menpan-RB


Source link

Seleksi CPNS 2017 Tunggu Penetapan Formasi


BERITAPNS.COM-- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) belum bisa memberikan keterangan terkait rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun depan. Pemerintah belum memberikan keputusan terkait formasi dan jadwal seleksi CPNS.

"Tunggu saja. Belum ada perkembangan kalau formasi. Hanya tinggal penetapan formasi, penentuan jadwal. Tapi belum," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PAN-RB Herman Suryatman seperti dilansir dari Liputan6.com, Jakarta, Senin (26/12/2016).
Pemerintah telah menerima usulan dari instansi-instansi pemerintah terkait kebutuhan PNS. Namun, Herman belum bisa memberikan keterangan lantaran perlu klarifikasi terkait jumlah kebutuhan PNS tersebut. "Usulan instansi sudah. Berdasarkan usulan instansi ada tahapan prosesnya masih nunggu," ungkap dia.
Penetapan formasi CPNS sendiri berada di tangan Menteri PAN-RB Asman Abnur. Sementara, untuk jadwal seleksi nantinya akan diberikan oleh panitia seleksi nasional (Panselnas). "Kalau penetapan formasi keputusan Pak Menteri, kalau jadwal Panselnas. Kalau sekarang belum, tunggu saja jadwal," tandas dia.
Sebelumnya pada Oktober 2016, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) untuk segera melakukan langkah reformasi Aparatur Sipil Negara (APN) atau yang dulu dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perombakan ini diminta harus dilakukan secara total. "Saya minta dilakukan langkah-langkah reformasi total pada manajemen aparatur sipil negara kita," ujar Jokowi.
Jokowi minta reformasi tidak tanggung-tanggung. Pembenahan dari hulu ke hilir juga harus memperhatikan seluruh aspek baik anggaran hingga kemajuan teknologi.
"Perombakan dari hulu sampai hilir, dari sisi kuantitas, kita memerlukan jumlah PNS yang proporsional, dengan memperhatikan jumlah penduduk, kemampuan keuangan negara, serta perkembangan kemajuan teknologi informasi ke arah yang sistem pemerintahan yang berbasis elektronik," jelas Jokowi.
Peningkatan anggaran belanja pegawai yang terus meningkat tiap tahunnya juga jadi perhatian Jokowi. Dari 2009 hingga 2017, belanja pegawai diperkirakan naik sebesar 13,7 persen. Pertumbuhan juga terjadi pada belanja manfaat pensiun sebesar 10 persen.
"Saya ingin menegaskan kembali kebijakan moratorium agar dipahami sebagai upaya kita membenahi manajemen ASN kita. Saya kira itu sebagai pembuka yang bisa saya sampaikan," pungkas dia.


Source link

Waduh...Menteri PAN-RB Asman Beri Isyarat PNS Kerja di Hari Libur Dengan Sistem Shift


BERITAPNS.COM--PNS silahkan simak informasi mengenai gagasan Menteri PAN-RB untuk PNS tetap masuk kerja dihari libur sabtu dan Minggu.

Menpan-RB; "Demi pelayyanan prima kepada masyarakat, PNS harus masuk dihari sabtu dan Minggu"

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengaku tengah mengkaji supaya pelayanan publik buka pada Sabtu dan Minggu atau hari libur. Hal itu dilakukan supaya masyarakat tetap terlayani.

Dia mengatakan, kebijakan ini bertujuan memaksimalkan pelayanan publik. "Saya sedang mengkaji pelayanan publik untuk Sabtu dan Minggu tetap jalan, karena pelayanan publik memang tidak boleh berhenti," kata dia di Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Dia mengatakan, pelayanan serupa telah diterapkan oleh bank. Dengan begitu, masyarakat tetap mendapatkan pelayanan.


"Nah, kami juga ingin menerapkannya pada sektor pelayanan publik, sehingga masyarakat semakin puas terhadap pelayanan ini," ujar Asman.

Sebab itu, dia  meminta agar para PNS juga tidak malas saat memberikan pelayanan publik kepada masyarakat pada Sabtu dan Minggu. Dia juga mengatakan, pemerintah akan memberikan tunjangan kinerja bagi mereka yang rajin bekerja.

Di sisi lain Asman menyampaikan teknis pelaksanaannya dilakukan secara bergiliran (sistem shift) sehingga tidak mengubah ketentuan jam kerja PNS.

Sumber: liputan6


Source link

Monday, December 26, 2016

PERMENDIKBUD NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK


BERITAPNS.COM-- Selamat malam sobat Guru semuanya, selamat datang di website Beritapns.com yang menyajikan informasi terbaru seputar ASN dan Guru. Informasi kami kali ini terkait Permendikbud mengenai aturan Penataan Linieritas Guru bersertifikat Pendidik.
Guru bersertifikasi

Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik dinyatakan Linieritas  bagi  guru bersertifikat  pendidik  merupakan kesesuaian  antara sertifikat pendidik  dengan  mata  pelajaran yang diampu oleh guru.

Berdasarkan Pasal 4 Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik dinyatakan bahwa (1) Selama  dalam  proses  penyesuaian  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, guru bersertifikat pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik wajib memenuhi beban mengajar paling  sedikit 24 (dua  puluh  empat) jam tatap muka per minggu. (2)  Bagi  guru  yang  terkena  dampak  perubahan  kurikulum, dalam pemenuhan  beban mengajar dapat mengajar:
a.  mata pelajaran sesuai dengan rumpun keilmuannya; 
b.  sesuai  dengan  kualifikasi  akademiknya  meskipun sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya; atau 
c.  sesuai bidang keilmuan lainnya yang dikuasainya.

Berikut ini tabel Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik atau tabel kesesuaian antara Mapel pada Sertifikat sertifikasi (profesi) dengan mata pelajaran yang diampu sesuai Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang  Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik




Untuk lebih jelasnya silahkan download Permendikbudnya DISINI

Terima kasih Anda sudah membaca posting tentang Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang  Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Semoga bermanfaat

Informasi ini kami sandur dari www.ainamulyana.blogspot.com, semoga dengan informasi ini memberikan wawasan kepada rekan-rekan guru semua. Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa membagikan info ini agar lebih bermanfaat. 


Source link

Sunday, December 25, 2016

Ini 8 Poin Penting Dalam Revisi UU ASN Yang akan Bikin Kamu Tak Sabar...


BERITAPNS.COM-- Bicara mengenai Revisi UU ASN memang tidak akan ada bosannya, karena Revisi UU ASN ini tidak hanya dinanti oleh Honorer melainkan PNS juga Lho.. Berikut ini 8 Poin penting dalam revisi UU ASN yang akan bikin anda tidak sabar menunggu.

Ada beberapa poin penting dalam revisi UU No 5 tahun 2014 tentang ASN dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi, yaitu sebagai berikut:

1).Revisi UU ini akan memberikan manfaat untuk membenahi sistem kepegawaian Negara menjadi lebih berkeadilan, serta sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
2). Pegawai honorer/pegawai tidak tetap, Pegawai Tetap Non-PNS & tenaga kontrak pada saat undang-undang ini diundangkan telah secara terus-menerus bekerja pada instansi pemerintah diangkat menjadi PNS secara langsung
3).Pengangkatan PNS sbagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pd verifikasi & validasi kelengkapan syarat administrasi.
4).Pengangkatan PNS dilakukan dengan memprioritaskan mereka yg memiliki masa kerja paling lama, atau yang bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik sperti pd bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, penyuluh pertanian pada bidang yang sama secara terus-menerus tanpa ada batasan usia.
5).Pengangkatan PNS dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, dan tunjangan yg selama ini diperoleh dengan ketentuan bahwa kualitas hidup dan kesejahteraan pegawai tidak boleh berkurang dan lebih buruk dibandingkan sebelumnya. 
6).Pengangkatan PNS dilakukan secara bertahap & harus sudah selesai dilakukan paling lambat 3 tahun sejak dindangkannya UU ini.
7).Peraturan turunan UU ini selambat-lambatnya dibuat 6 bulan sejak diundangkan.
8).Revisi UU ASN ke depan memuat pengaturan semua pegawai ASN tanpa diskriminasi wajib memperoleh 5 program Jaminan, Yaitu:
  • Jaminan Kesehatan
  • Jaminan Kecelakaan kerja
  • Jaminan Hari Tua
  • Jaminan Kematian
  • Jaminan Pensiun
Semoga saja revisi UU ASN ini segera disahkan dan akan sangat menguntungkan bagi para Honorer yang mau diangkat jadi PNS dan PNS yang sedang menunggu kenaikan Gaji dan Tunjangan.


Source link

Kemendikbud Ubah Skema Persyaratan Tunjangan Sertifikasi Guru


BERITAPNS.COM-- Guru yang mau mendapatkan sertifikasi tidak diharuskan untuk mengajar 24 jam dalam seminggu karena Kemendikbud mengubah skema persyaratan Pemberian Tunjangan Sergur 2017.

Pencairan dana tunjangan sertifikasi guru tidak akan dipatok dari 24 jam mengajar karena banyak dari guru mengalami kesulitan di jam mengajar.


Kekurangan jam mengajar minimum 24 jam per pekan masih menjadi kendala bagi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi guru di berbagai daerah. Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang merancang beberapa skema yang bisa digunakan, agar mempermudah mendapatkan tunjangan.

"Guru-guru tidak usah khawatir, pemerintah sudah membuat beberapa skema agar TPG tetap cair," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata (21/12/16).
Skema pertama, guru tetap mendapat TPG walaupun kurang dari 24 jam dengan ketentuan TPG yang diterima dihitung sesuai jam mengajarnya. Misalnya guru hanya mengajar 20 jam, maka TPG yang diperolehnya sebesar 20/24 x gaji satu bulan. Skema kedua, guru melakukan tatap muka selama delapan jam per hari atau 40 jam seminggu.
"Sedang kami kaji semuanya dan saya pastikan tidak akan menyusahkan para guru," kata Pranata dalam Rakornas Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Surakarta, Jumat (16/12).
Kemendikbud menggandeng Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memperkuat Unit Pengendalian Gratifikasi, melakukan peringatan dini, peningkatan kualitas tata kelola, dan rekonsiliasi. Sehingga, penyaluran TPG akan tepat waktu dan akuntabilitasnya terjaga.

Sumber: pilahberita.com


Source link

Buruan Daftar!!, Lowongan Kerja Besar-Besaran BUMN PT Karakatau Steel Untuk SMA/SMK/MA


BERITAPNS.COM--Lowongan Kerja BUMN-Lowongan  kerja BUMN 2016 kembali kami hadirkan bagi anda lulusan SMA/SMK/MA yang mau berkarir di perusahaan besar dengan gaji besar.

Tentang PT Karakatu Steel
PT Krakatau Steel adalah perusahaan baja terbesar di IndonesiaBUMN yang berlokasi di CilegonBanten ini berdiri pada tanggal 31 Agustus 1970. Produk yang dihasilkan adalah baja lembaran panasbaja lembaran dingin, dan baja batang kawat. Hasil produk ini pada umumnya merupakan bahan baku untuk industri lanjutannya.

Lowongan Kerja BUMN PT Karakatau Steel (Persero) tbk untuk SMA, SMK dan MA diseluruh indonesia.
Lowongan Kerja Untuk SMA/SMK/MA dari PT Karakatau Steel (Persero) Tbk

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk., perusahaan baja terpadu yang berlokasi di kota Cilegon, Banten, memberikan kesempatan kepada insan terbaik untuk diangkat menjadi calon tenaga operator lapangan di Pabrik-Pabrik PT Krakatau Steel (Persero) Tbk., yang memenuhi persyaratan sbb :

  • Jenis kelamin Laki-laki ( L) / Perempuan (P)
  • Dengan Persyaratan Umum:
  • Pendidikan min. SMK atau SMA
  • Berasal dari jurusan :
    • SMK  
      • Teknik Mesin Dibutuhkan 75 orang (L)
      • Teknik Listrik dibutuhkan 24 Orang (L)
      • Teknik Elektronika  dibutuhkan  6 Orang (L)
      • Teknik Instrumentasi dibutuhkan 3orang (L)
      • Teknik Kimia dibutuhkan 16 orang (L/P)
      • Teknik Pendinginan dibutuhkan 2 Orang (L)
      • Teknik Peleburan Logam dibutuhkan 14 Orang (L)
      • Analis Kimia dibutuhkan 11 Orang (L/P)
      • Pelayaran Dibutuhkan 2 Orang (L)
      • Administrasi dibutuhkan 1 Orang (L/P)
    • SMA / MA 
      • IPA dibutuhkan  124 Orang (L)
  •  Usia Maksimal per 1 Desember 2016 adalah 22 tahun
  • Lulus Ujian Nasional dengan rata-rata nilai ijazah minimal 7,0 (Menginput Nilai berdasarkan Jumlah Nilai dan Rata-rata Nilai UN pada aplikasi lamaran)
  • Berkelakuan baik (SKCK dibutuhkan saat wawancara).
  •  Sehat Jasmani dan Rohani (Tahapan tes kesehatan oleh Panitia Rekrutmen).
  •  Kartu Pencari Kerja dari Disnaker (Kartu Kuning dibutuhkan saat wawancara).
Pendaftaran aplikasi lamaran online dibuka pada 17-31 Desember 2016 melalui website:
http://ft-pcdc.untirta.ac.id
Pelamar diwajibkan mengisi form aplikasi secara online.
Bagi pelamar yang memenuhi persyaratan dan kriteria seleksi akan diumumkan melalui Website PCDC FT UNTIRTA untuk mengikuti Tes Kemampuan Umum pada tanggal 07-08 Januari 2017.
Keputusan Tim Rekrutmen adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Peserta yang mengikuti proses rekrutmen ini tidak dipungut biaya.
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan share informasi ini agar rekan-rekan yang membutuhkan dapat membacanya. Terima kasih
Sumber: PT Karakatua Steel (Prsero)


Source link

Thursday, December 22, 2016

Revisi UU ASN: Pemerintah Tak Boleh Lagi Rekrut Tenaga Honorer, yang Ada Hanya PNS dan PPPK


BERITAPNS.COM--Protes besar pegawai honorer sempat terjadi selama 3 hari berturut-turut di awal Februari 2016. Ketua Pegawai Honorer Kategori II (K2) Titi Purwaningsih berharap nantinya tak ada lagi pegawai honorer.

"Ketika tenaga dibutuhkan, ketika di masa depan, ketika ada tenaga dibutuhkan sudah diakui statusnya," ujar Titi saat berbincang dengan detikcom, Selasa (20/12/2016).

Harapan Titi agaknya terjawab dalam revisi UU ASN. Pada draf revisi undang-undang tersebut yang diterima detikcom, nantinya pemerintah tak bisa lagi mengangkat pegawai honorer.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Arif Wibowo pun mengamini hal tersebut. Menurut dia, permasalahan tenaga honorer harus secepatnya diselesaikan dengan diangkat menjadi PNS.

"Dengan diselesaikannya masalah itu nanti ke depan tak ada lagi honorer, yang ada PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," ujar Arif.

Pasal 135A

(1) Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

(2) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.

Sumber: detik.com

Demikian informasi mengenai Kedepannya setelah Revisi  UU ASN disahkan Pemerintah tidak boleh lagi mengangkat Honorer, yang ada harus PNS dan PPPK. 


Source link

Catat!!, Ketahuan Merokok, PNS Terancam Dipecat


BERITAPNS.COM--Keseriusan Pemda dalam menciptakan lingkungan sehat dan kondusif dilingkungan kerja berbuntut larangan merokok dilingkungan Kerja bagi para PNS.


Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Tangerang Selatan segera diberlakukan. Saat ini tinggal menunggu tahap penomoran saja. Setelah itu, Perda larangan rokok secara resmi dan sah diberlakukan.
Dalam Perda itu meliputi sanksi-sanksi bagi pelanggar, termasuk telah ditetapkannya beberapa zonasi sebagai daerah bebas rokok.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tangsel Bambang Triyadi, yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda tersebut, mengatakan, sanksi terhadap Perda sangat penting untuk seluruh masyarkat Kota Tangsel, juga masyarakat daerah lain yang tengah berada di Kota Tangsel.
Beragam sanksi diberikan kepada para pelanggar seperti denda administratif kepada masyarakat yang tertangkap merokok di kawasan yang dinyatakan masuk ke dalam KTR.
“Dendnya itu bisa mencapai Rp 500 ribu, dan juga ada beberapa sanksi di tempat yang langsung dilakukan bagi pelanggar. Dan untuk umum ini masuknya kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” ungkapnya.
Diungkapkan Bambang, bagi pegawai negeri sipil (PNS) apabila melanggar dengan merokok di kawasan perkantoran pemerintahan yang masuk KTR, maka sanksinya terancam dipecat.
“Nah ini yang lebih tegas, jadi kalau ada PNS yang sudah melanggar beberapa kali Perda ini, bahkan bisa dikatakan sudah sangat membandel, maka bisa terancam dipecat. Karena jelas mereka itu adalah contoh untuk masyarakat kedepannya,” ujarnya.
Sementara itu, menurut Anggota Komisi II DPRD Kota Tangsel, Eeng Sulaiman, nantinya juga untuk di kawasan pendidikan seperti sekolah akan ada Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mengawasinya.
“Nanti akan kita bentuk juga Satgas penegak Perda KTR ini, tapi ini khusus untuk di kawasan pendidikan agar kedepannya kawasan pendidikan di Kota Tangsel tidak lagi tercemari dengan rokok,” ungkapya. 
Sumber: fajar


Source link