Wednesday, November 30, 2016

Setelah Sekian Lama, Akhirnya Perjuangan Panjang Kaum Honorer Menuai Angin Segar


BERITAPNS.COM--Penantian Panjang para Honorer baik itu Guru Honorer, Bidan PTT dan para Penyuluh sudah ada angin segar. Alhamdulillah tahun 2017 para Honorer sudah diangkat jadi CPNS.

Berikut informasi mengenai Kejelasan Pengangkatan Honorer K2 dan Bidan PTT menjadi CPNS pada tahun 2017, seiring semakin dekatnya Revisi UU ASN disahkan oleh presiden.

Masa penantian panjang honorer kategori dua (K2) untuk bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tinggal beberapa langkah lagi berhasil.
Menyusul dengan kesepakatan‎ 10 Fraksi di Panja Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) di Baleg DPR, yang salah satunya menyetujui honorer K2 dan non kategori diangkat menjadi CPNS.
“Alhamdulillah perjuangan kami tidak sia-sia. Doa kami terkabul, kami bisa mengicip status PNS mulai tahun depan,” kata Ketum Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih usai mengikuti rapat Panja Revisi UU ASN di Baleg DPR RI, Senayan, Kamis (1/12).
Meskipun nantinya tidak hanya honorer K2 yang diangkat PNS, FHK2I tidak mempermasalahkannya.

Sebab, pegawai kontrak, pegawai tetap non PNS, dan lainnya juga selama ini sudah mengabdi kepada negara.
“Kami tidak mempersoalkannya, kami berjuang bersama-sama kok,” ujarnya.
Ditambahkan Ketum Forum Bidan PTT Indonesia Mariani, dalam revisi UU ASN, tidak hanya satu dua kelompok s‎aja yang terwakili.
Namun, kata dia, seluruh forum yang selama ini berjuang bersama-sama.
“Kami ada 12 forum yang tergabung. Insya Allah kami semua ter-cover di dalam revisi UU ASN karena 12 forum inilah yang paling intens berkomunikasi dengan Panja Revisi UU ASN,” tandasnya.
Sumber: fajar.co.id


Source link

Para PNS Harus Bersiap!!, Pemerintah Terapkan Redistribusi PNS Mulai 2017


BERITAPNS.COM--Pada tahun 2017 akan terjadi Mutasi PNS besar-besaran hal ini sebagai langkah kebijakan pemerintah dalam medistribusi PNS dari daerah yang kelebihan PNS ke daerah yang kekurangan PNS.

Presiden Joko Widodo menginginkan pemerataan kualitas aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah akan segera menerapkan kebijakan redistribusi ASN pada 2017 yang akan datang.
"Kami tidak ingin ada kesenjangan, ada ketimpangan, antara Barat, Tengah, dan Timur sehingga diperlukan redistribusi yang baik," ujar Jokowi, seusai memimpin upacara HUT ke-45 Korpri, di Silang Monas, Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Redistribusi ASN yang dimaksud yakni mendistribusikan ASN dari daerah yang belanja pegawainya menguras lima puluh persen APBD ke daerah yang kekurangan ASN.
Redistribusi itu juga termasuk menyebar ASN yang mempunyai rapor baik dalam sejumlah bidang ke penjuru Indonesia.
"Misalnya, dari Papua dijadikan camat di Semarang, yang di Sumatera dijadikan camat di Sulawesi atau di Kalimantan," ujar Jokowi.
Dengan kebijakan itu, diharapkan kualitas pelayanan publik ASNdi kota besar sama dengan daerah pelosok.
Jokowi mengakui, kualitas pelayanan publik di Tanah Air belum merata.
Ada daerah yang pelayanan publiknya baik dan didukung sistem teknologi informasi yang baik, tetapi ada pula yang belum.
"Kalau sistemnya masuk, yang menjaga sistemnya masuk, pasti pelayanan akan lebih baik."
"Orientasinya ke sistem supaya e-government kita berubah total dalam pelayanan kepada publik, kepada rakyat," ujar Jokowi.
Sumber: tribunnews
Demikian informasi mengenai Kebijakan Pemerintah mengenai Redistribusi/Pemindahan PNS dari daerah yang kelebihan PNS ke daerah yang kekurangan PNS akan dimulai tahun 2017


Source link

Gaji ke-13 dan 14 PNS DI Daerah Ini Bakal Ditunda Akibat Defisit Anggaran


BERITAPNS.COM--Tahun 2017 PNS tidak akan mendapat kenaikan Gaji namun seperti biasa pada tahun 2017 PNS akan mendapat Pencairan Gaji Ke-13 dan THR (Gaji 14). PNS di beberapa daerah terancam tidak akan mendapatkan Gaji 13 dan gaji 14 karena Defisit anggaran dari masing-masing pemdanya.


Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat  terpaksa harus gigit jari tahun depan.
Hal tersebut dikarenakan Pemkab Bogor akan menunda gaji ke-13 dan ke-14 para PNS di lingkungan Pemkab Bogor.
Hal ini terjadi lantaran terjadi defisit anggaran yang cukup tinggi.
Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bogor, Sarifah Sopiah menjelaskan, Pemkab Bogor saat ini defisit anggaran sebesar Rp 294 miliar.
Sehingga, kata Sarifah, Badan Anggaran (Banggar) dan TAPD mengambil langkah inisiatif untuk menunda gaji dan tunjangan PNS selama dua bulan.
Diantaranya gaji ke-13 dan gaji ke-14 untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di tahun 2017.
"Jadi dalam APBD tahun 2017 itu cuma kami satu tahun gaji, sehingga tidak ada gaji 13 dan 14," ujarnya saat ditemui TribunnewsBogor.com di Gedung DPRD Kabupaten Bogor pada Rabu (30/11/2016).
Tak hanya itu, tunjangan kepada seluruh pegawai Pemkab Bogor pun hanya dianggarkan selama 10 bulan saja.
Menurutnya, tunjangan serta gaji 13 dan 14 itu akan masuk dalam APBD perubahan di tahun 2017.
"Jadi bukan dihapus, tapi ditunda yang dua bulan itu karena untuk menutup defisit," terangnya.
Sumber: tribunnews


Source link