Thursday, March 16, 2017

Informasi Penambahan Waktu Cut Off Pengisian Instrumen Aplikasi PMP

Yang Terhormat :
1. Kepala LPMP
2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
3. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
4. Pengawas Sekolah
5. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
6. Operator Sekolah
di seluruh Indonesia
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sebelumnya kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya atas partisipasinya dalam mengisi data instrumen di Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP). Mengingat integrasi PMP dengan Dapodik yang prosesnya relatif masih baru, sampai saat ini masih sangat banyak ditemukan kendala di lapangan seputar Apliasi PMP baik dari segi pengisian instrumen, pengiriman data, maupun kendala infrastruktur yang ada.
Di sisi lain, waktu yang disediakan untuk pengisian instrumen Aplikasi PMP sangatlah terbatas. Maka, kami menyampaikan bahwa waktu Cut Off akan ditambah selama 20 hari sehingga Batas Cutt Off yang baru adalah tanggal 20 November 2016.
Dalam waktu tersebut kami mengharapkan kepada sekolah yang belum mengirimkan datanya agar berupaya melakukan pengiriman dan selalu berkoordinasi dengan helpdesk PMP Dikdasmen untuk menangani permasalahan yang ada. Kami juga akan berusaha melakukan pembenahan-pembenahan agar kendala di lapangan dapat teratasi dan pendataan PMP ini dapat dilaksanakan dengan sukses.
Demikian Informasi yang dapat disampaikan harap menjadi maklum.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Satgas PMP Dikdasmen
Kemdikbud
Catatan :
Untuk mengatasi permasalahan pengiriman data yang sering gagal atau proses pengiriman memakan waktu yang terlalu panjang, kami memnuat jadwal pengiriman data PMP berdasarkan wilayah. Jadwal terlampir dalam file yang dapat diunduh disini.


Source link

Pemutakhiran DAPODIK Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 Diperpanjang Sampai Dengan Tanggal 15 Maret 2017


Pemutakhiran DAPODIK Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 Diperpanjang Sampai Dengan Tanggal 15 Maret 2017


perpanjangan_waktu_2017_2

Yang terhormat,
1.    Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2.    Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3.    Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
4.    Operator Dapodik
Di Seluruh Indonesia
 

 


Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh


Pada tanggal 27 Februari 2017, kami telah mempublikasi Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah No. 01/D/SE/IT/2017 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017. Dimana isi surat edaran adalah sebagai berikut:

  1. Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 dilakukan sekolah dengan menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2017 serta penandatanganan pakta integritas oleh kepala sekolah di dalam sistem dapodik sebagai bukti keabsahan data.
  2. Prosedur dan mekanisme pemutakhiran data DAPODIK sama seperti tahun sebelumnya dengan penjelasan singkat perubahan versi terlampir.
  3. File aplikasi, formulir, panduan dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
  4. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera menyosialisasikan sistem pendataan DAPODIK versi 2017 ke seluruh sekolah di wilayahnya masing-masing.
  5. LPMP melakukan validasi data dengan menggunakan sistem yang sedang dibangun di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
  6. Pemutakhiran data dari setiap sekolah paling lambat tanggal 1 Maret 2017.


Dengan mempertimbangkan masukan dari beberpa pihak dan untuk memberikan kesempatan untuk sekolah yang belum melakukan/menyelesaikan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017, maka batas akhir pemutakhiran data DIPERPANJANG sampai dengan Tanggal 15 Maret 2017.


Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.
 
 
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
 


Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen





Source link

Wednesday, March 15, 2017

Rilis Aplikasi Dapodik 2016


Rilis Aplikasi Dapodik 2016


aplikasi-dapodik-2016

Yth. Bapak/Ibu Kepala Sekolah dan Operator Dapodik SD, SMP, SLB, SMA dan SMK

di Seluruh Nusantara

 

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Puji syukur, Alhamdulillah. Tim Dapodikdasmen telah merilis Aplikasi Dapodik 2016 sebagai langkah tindak lanjut untuk menyatukan Aplikasi Dapodik (front-end) untuk jenjang Pendidikan Dasar (Dapodik SD/SMP/SLB) dan jenjang Pendidikan Menengah (Dapodik SMA/SMK). Pada Aplikasi Dapodik 2016 terdapat beberapa pembenahan yang cukup siginifikan dalam hal data referensi, metodologi registrasi, mekanisme memasukkan data GTK baru, pengaturan kurikulum dan pembelajaran. Pembenahan-pembenahan tersebut sebagai upaya dalam melakukan sinkronisasi aturan/regulasi, prosedur, dan mekanisme pemanfaatan data dari Dapodik untuk transaksional di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, transaksi BOS, PIP dan lainnya.  Diharapkan dengan pembenahan ini akan semakin meningkatkan kualitas data di Dapodik dalam mendukung semua transaksional di lingkungan Kemendikbud.


Pembaruan pada Aplikasi Dapodik 2016 selain dilakukan di sisi  front-end, juga dilakukan pembaruan pada database, yang telah menggunakan database versi 2.54. Maka secara teknis Aplikasi Dapodik versi sebelumnya (Dapodik SD/SMP/SLB 4.1.1 dan Dapodik SMA/SMK 8.4.0**) tidak dapat langsung di-upgrade ke Dapodik 2016, akan tetapi harus melakukan install ulang. Oleh karenanya Aplikasi Dapodik 2016 dirilis hanya dalam bentuk INSTALLER Dapodik 2016 (tidak ada versi UPDATER).


Berikut ini merupakan daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik 2016:

  • [Pembaruan] Pembaruan tampilan antarmuka pengguna
  • [Pembaruan] Fungsi ganti gambar profil pengguna
  • [Pembaruan] Penambahan menu Sekolah Aman pada data rinci sekolah
  • [Pembaruan] Penambahan kolom isian pada sanitasi di data rinci sekolah
  • [Pembaruan] Penambahan kolom Aktivitas Peserta didik pada tabel MoU Kerjasama untuk SMK pada data rinci sekolah
  • [Pembaruan] Penambahan isian nama wajib pajak di form sekolah
  • [Pembaruan] Menu dropdown di data rinci sekolah
  • [Pembaruan] Penambahan penilaian komponen pada input kondisi
  • [Pembaruan] Status tingkat kerusakan
  • [Pembaruan] Sidebar data periodik sarana, buku dan alat
  • [Pembaruan] Status kolom "vld"
  • [Pembaruan] Menu validasi (hanya 1 kali perbaikan)
  • [Pembaruan] Kolom ID Bank, Rekening Bank, dan Rekening atas nama
  • [Pembaruan] Kolom nama wajib pajak pada PTK
  • [Pembaruan] Sidebar daftar tugas tambahan
  • [Pembaruan] Menu paging pada tabel PTK
  • [Pembaruan] Penambahan kolom penerima KIP pada Peserta Didik
  • [Pembaruan] Penambahan kolom nomor KIP pada Peserta Didik
  • [Pembaruan] Penambahan kolom nama di KIP pada Peserta Didik
  • [Pembaruan] Penambahan kolom nomor KKS pada Peserta Didik
  • [Pembaruan] Penambahan kolom nomor registrasi akta lahir pada Peserta Didik
  • [Pembaruan] Penambahan kolom alasan menolak KIP pada Peserta Didik
  • [Pembaruan] Penambahan kolom NIK ayah, ibu, dan wali pada Peserta Didik
  • [Pembaruan] Menu paging pada tabel PD
  • [Pembaruan] Pengelompokan validasi berdasarkan tabel sekolah, sarpras, peserta didik, ptk, rombongan belajar, pembelajaran
  • [Perbaikan] Mengubah pengaturan bahasa tampilan standar menjadi bahasa Indonesia
  • [Perbaikan] Bug tidak bisa simpan pengguna pada tambah pengguna di menu manajemen pengguna
  • [Perbaikan] Bug tidak bisa tambah program pengajaran baru untuk SMA
  • [Perbaikan] Penonaktifan menu tambah/ubah/hapus di tabel akreditasi sekolah dan tabel blockgrant
  • [Perbaikan] Penyeragaman deteksi kepala sekolah di beranda dan validasi
  • [Perbaikan] Validasi email dan website pada DuDi
  • [Perbaikan] Perubahan nama kolom "keterangan" menjadi "spesifikasi"
  • [Perbaikan] Verifikasi format penulisan NPWP
  • [Perbaikan] Pengaturan pengisian no SK dan TMT berdasarkan jenis kepegawaian PTK
  • [Perbaikan] Perubahan nama kolom dari "NIK" menjadi "NIK/No. Passport untuk WNA" pada formulir PTK
  • [Perbaikan] Penguncian data rw. sertifikasi, inpassing non-PNS pada data rinci PTK
  • [Perbaikan] Perbaikan nama tab "Buku" menjadi "Buku yang pernah ditulis" pada data rinci PTK
  • [Perbaikan] Tambah baru PTK pada aplikasi dinonaktifkan
  • [Perbaikan] Penambahan kolom referensi "kembali bersekolah"
  • [Perbaikan] Perubahan penamaan kolom dari "Paket Keahlian" menjadi "Program Pengajaran" pada rombongan belajar
  • [Perbaikan] Informasi jumlah jam per kelompok matpel pada pembelajaran
  • [Perbaikan] Unduh excel validasi per kelompok validasi

Aplikasi Dapodik akan senantiasa dilakukan pembenahan, penyempurnaan dan update seiring perkembangan dan tuntutan serta penyesuaian terhadap perubahan dan perkembangan regulasi. Untuk itu, kami senantiasa mengingatkan agar sekolah terus meningkatkan kualitas data Dapodik baik secara kuantitas maupun kualitas.


Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu sekalian, kami ucapkan terima kasih.


Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen

 

LINK UNDUHAN

  • Aplikasi Dapodik Versi 2016 (unduh disini)
  • Generate Data Prefill (unduh disini)
  • Panduan Penggunaan Aplikasi Versi 2016 (unduh disini)
  • Surat Edaran Dirjen Dikdasmen (unduh disini)




Source link

Waspada Terhadap Permintaan Data Sekolah


Waspada Terhadap Permintaan Data Sekolah


Yang Terhormat :

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
  3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
  4. Operator Dapodik

 

di seluruh Indonesia

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

Pada saat ini system pendataan Dapodik telah terintegrasi dengan berbagai system/ layanan  dan datanya menjadi dasar dalam berbagai transaksional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan. Oleh karenanya data Dapodik harus senantiasa dijaga agar selalu valid dan up to date. Sekolah juga didorong terus untuk dapat meningkatkan datanya untuk dapat tercapainya data 100 % secara kuantitas maupun kualitas. Sejalan dengan hal tersebut maka sekolah juga harus memperhatikan masalah keamanan data untuk menjamin bahwa data-data penting sekolah khususnya data dapodiknya tidak jatuh ke pihak-pihak yang kurang dapat dipercaya bahkan berpotensi untuk menyalahgunakan data-data tersebut.

Ditengah upaya sekolah dalam melakukan pemuthakiran data di Tahun Pelajaran 2016/2017, akhir-akhir ini banyak ditemukan adanya upaya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mencoba meminta data ke sekolah yang ditengarai akan digunakan untuk tindak kejahatan ataupun tindakan merugikan lainnya. Seringkali pihak-pihak tersebut mencatut pejabat/unit kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan dan juga mengatasnamakan Dapodik dalam melancarkan aksinya. Modus yang biasanya digunakan antara lain:

  1. Mengirimkan surat mengatasnamakan unit kerja di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan dan meminta sekolah mengirimkan data pada alamat/email tertentu.
  2. Mengirimkan email dengan akun email yang dikesankan berasal dari unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan dan meminta sekolah mengirimkan data pada alamat/email tertentu.
  3. Menelephon ke sekolah dan mengaku sebagai pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan bahkan sering juga mengaku sebagai Tim Dapodik.
  4. Datang langsung ke sekolah dengan mengaku sebagai petugas dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, sering juga mengaku sebagai Tim Dapodik.
  5. Memanfaatkan media social untuk menyebarkan informasi menyesatkan dan menggiring untuk mengakses suatu laman/portal tertentu yang dipersiapkan untuk menjebak pengguna dengan informasi-informasi palsu.

 

Untuk itu diharapkan sekolah untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi tindakan-tindakan tersebut, dan langkah-langkah yang harus dilakukan jika menemukan modus diatas adalah:

  1. Apabila menerima surat mengatasnamakan unit kerja di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, konfirmasikan kebenaran surat tersebut kepada Dinas Pendidikan dan tidak merespon isi surat sebelum yakin akan kebenarannya.
  2. Apabila menerima email konfirmasikan kebenaran email tersebut kepada Dinas Pendidikan dan tidak merespon isi surat sebelum yakin akan kebenarannya. Dan yang harus diperhatikan bahwa Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan hanya akan menggunakan email resmi Kemdikbud (….@kemdikbud.go.id) dan bukan email umum seperti: ….gmail.com, ….yahoo.com, dll.
  3. Apabila ada telephon ke sekolah dan mengaku sebagai pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan atau mengaku sebagai Tim Dapodik, konfirmasikan terlebih dahulu kebenarannya.
  4. Apabila ada pihak yang datang ke sekolah dan mengaku sebagai petugas dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan atau mengaku sebagai Tim Dapodik, silahkan ditanyakan surat tugasnya. Konfirmasikan kebenaran petugas tersebut kepada Dinas Pendidikan dan tidak merespon permintaan data sebelum yakin akan kebenarannya.
  5. Berhati-hati dalam memanfaatkan media social dan menyerap informasi-informasi yang beredar. Informasi resmi dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan hanya di publikasikan melalui laman resmi Kemdikbud dengan ciri-ciri menggunakan domain resmi: …kemdikbud.go.id. Khususnya informasi seputar Dapodik untuk SD, SMP, SLB, SMA dan SMK dipublikasikan melalui laman: dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.

Diingatkan kembali bahwasannya Kode Regsitrasi Dapodik bersifat rahasia, oleh karenanya tidak diperkenankan mencantumkan kode registrasi pada saat berkomunikasi/berkonsultasi melalui media social. Dan apabila ada indikasi gangguan terhadap data Dapodik diakibatkan bocornya Kode Registrasi dapat menghubungi KKDatadik Dinas Pendidikan atau tim support Dapodik Dirjen Dikdasmen untuk meminta dilakukan reset Kode Registrasi.

Demikian informasi yang kami sampaikan untuk di perhatikan.

 

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

Salam Satu Data,

 

Admin Dapodikdasmen





Source link

Daftar Sekolah Teridentifikasi Peserta Didik Berganda Tahun Ajaran 2016/2017

 

Daftar Sekolah Teridentifikasi Peserta Didik Berganda Tahun Ajaran 2016/2017








 

 

Yth. Bapak/Ibu

  1. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

  2. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK

  3. Operator Dapodik


di Seluruh Nusantara

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Dapodik telah digunakan sebagai sumber data program-program utama di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, salah satunya adalah program BOS. Guna menghasilkan data yang lengkap, benar, mutakhir dan akurat perlu dilakukan validasi data secara berkala.

Berdasarkan hasil validasi data tanggal 19 September 2016, sistem mendeteksi kuat adanya peserta didik berganda. Definisi dari peserta didik berganda adalah peserta didik yang diidentifikasi sama namun terdaftar lebih dari satu sekolah. Identifikasi tersebut dilihat dari kesamaan ID peserta didik, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, nama ayah, dan NISN. Data ini dinilai tidak valid karena tidak mungkin pada waktu yang sama peserta didik terdaftar aktif pada lebih dari satu sekolah.


Hasil kesepakatan bersama Tim BOS, perlakuan terhadap data peserta didik berganda adalah sebagai berikut:




  • Sistem menghapus salah satu peserta didik dari anggota rombel. Perlakuan ini diterapkan pada peserta didik berganda yang terdaftar di sekolah yang sama.

  • Sistem meregistrasikan keluar kedua data peserta didik sebagai peserta didik tidak aktif. Perlakuan ini diterapkan pada data peserta didik berganda yang terdaftar lebih dari satu sekolah.


Penyebab adanya data peserta didik berganda diidentifikasi karena perilaku penggunaan Aplikasi Dapodik diluar prosedur yang benar, diantaranya adalah :




  • Peserta didik mutasi/lulus sudah diinput/ditarik di sekolah yang baru, namun di sekolah yang lama belum diregistrasikan keluar sebagai peserta didik mutasi/lulus.

  • Registrasi aplikasi Dapodik menggunakan data prefill yang lama (tidak mengunduh kembali dari aplikasi generate prefill

  • Installasi Aplikasi Dapodik dan input data sekolah yang sama pada beberapa komputer yang berbeda.


Sekolah yang termasuk dalam  daftar validasi peserta didik berganda diharapkan segera melakukan langkah-langkah berikut ini :


1.  Lakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodik atau registrasi ulang Aplikasi Dapodik jika diperlukan.


2.  Periksa kebenaran data peserta didik (jumlah peserta didik dan anggota rombel)


3.  Identifikasi data peserta didik yang ditandai tidak aktif.


4.  Jika peserta didik benar terdaftar dan aktif di sekolah pastikan data peserta didik dikembalikan dari menu PD Keluar dengan menggunakan tombol Batalkan.




5.  Sekolah dilarang mengaktifkan data peserta didik yang sudah mutasi/lulus/keluar dikarenakan akan masuk kembali kedalam data peserta didik berganda. Jika diperlukan lakukan konfirmasi kepada sekolah yang bersangkutan karena hal ini dapat merugikan sekolah dimana peserta didik tersebut aktif terdaftar.


6. Lakukan sinkronisasi untuk mengirim perbaikan data.


Kepala sekolah yang yang teridentifikasi terdapat peserta didik berganda akan mendapatkan pesan singkat (SMS) dengan masking DIKDASMEN sebagai pemberitahuan resmi dari Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Jika nomor handphone kepala sekolah tidak ditemukan maka akan diteruskan kepada operator sekolah. Bagi sekolah yang tidak mendapatkan pesan tersebut berarti data nomor handphone kepala sekolah dan operator yang terdata di Dapodik tidak valid atau tidak diisi. Informasi ini disampaikan pula kepada KKDATADIK Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui email.


Mari pastikan data peserta didik di Aplikasi Dapodik sudah lengkap, benar, mutakhir dan akurat. Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu sekalian, kami ucapkan terima kasih.


Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh


 Salam Satu Data,


 Admin Dapodikdasmen


 LINK UNDUHAN


Data Sekolah Peserta Didik Berganda


 




Source link

Informasi Penambahan Waktu Cut Off Pengisian Instrumen Aplikasi PMP


Informasi Penambahan Waktu Cut Off Pengisian Instrumen Aplikasi PMP


 

Yang Terhormat :
1. Kepala LPMP
2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
3. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
4. Pengawas Sekolah
5. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
6. Operator Sekolah

 

di seluruh Indonesia

 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sebelumnya kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya atas partisipasinya dalam mengisi data instrumen di Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP). Mengingat integrasi PMP dengan Dapodik yang prosesnya relatif masih baru, sampai saat ini masih sangat banyak ditemukan kendala di lapangan seputar Apliasi PMP baik dari segi pengisian instrumen, pengiriman data, maupun kendala infrastruktur yang ada.

Di sisi lain, waktu yang disediakan untuk pengisian instrumen Aplikasi PMP sangatlah terbatas. Maka, kami menyampaikan bahwa waktu Cut Off akan ditambah selama 20 hari sehingga Batas Cutt Off yang baru adalah tanggal 20 November 2016.

Dalam waktu tersebut kami mengharapkan kepada sekolah yang belum mengirimkan datanya agar berupaya melakukan pengiriman dan selalu berkoordinasi dengan helpdesk PMP Dikdasmen untuk menangani permasalahan yang ada. Kami juga akan berusaha melakukan pembenahan-pembenahan agar kendala di lapangan dapat teratasi dan pendataan PMP ini dapat dilaksanakan dengan sukses.

Demikian Informasi yang dapat disampaikan harap menjadi maklum.

 

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

Salam Satu Data,
Satgas PMP Dikdasmen
Kemdikbud

 

Catatan :

Untuk mengatasi permasalahan pengiriman data yang sering gagal atau proses pengiriman memakan waktu yang terlalu panjang, kami memnuat jadwal pengiriman data PMP berdasarkan wilayah. Jadwal terlampir dalam file yang dapat diunduh disini.





Source link

Kesempatan Sinkronisasi Untuk Perbaikan Data Calon Peserta UN


Kesempatan Sinkronisasi Untuk Perbaikan Data Calon Peserta UN


 

Yth. Bapak/Ibu
1.    Kepala Sekolah
2.    Operator Dapodik

di seluruh Indonesia

 

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

Pada pengumuman Tanggal 19 Desember 2016 disampaikan  bahwa sehubungan akan dilakukan pemeliharaan server Dapodikdasmen, maka Tanggal 1 Januari s/d 15 Januari 2017 server Dapodikdasmen akan down dan sekolah tidak diijinkan melakukan sinkronisasi. Dalam perkembangannya bahwasannya pada saat ini Puspendik sedang menyiapkan data Calon Peserta UN Tahun 2017, dimana secara teknis data tersebut bersumber dari Dapodikdasmen. Kondisi saat ini banyak sekolah yang melaporkan bahwa data siswa Calon Peserta UN sekolahnya belum seluruhnya valid dan harus dilakukan perbaikan melalui Aplikasi Dapodik.

 

Dengan pertimbangan tersebut diatas maka saat ini server Dapodikdasmen telah kembali dibuka dan sekolah dapat melakukan sinkronisasi. Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan bagi sekolah yang data Calon Peserta UN nya belum valid, untuk segera melakukan perbaikan data dan selanjutnya disinkronisasi. Untuk itu dihimbau sekolah untuk segera melakukan pengecekkan data khususnya data siswa kelas 6, 9 dan 12 pada Semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017.

 

Mengingat batas waktu perbaikan data di laman http://ubk.kemdikbud.go.id adalah tanggal 15 Januari 2017, maka pihak sekolah diharapkan melakukan cek ulang untuk data peserta didik dan jika ditemukan kesalahan untuk segera dilakukan perbaikan. Jika perbaikan sudah dilakukan, maka segera lakukan pengiriman data atau sinkronisasi di aplikasi Dapodik versi 2016 C. kami mohon informasi ini bisa disampaikan pada teman teman operator lainnya untuk bisa segera melakukan perbaikan data. Sinkronisasi akan di tutup kembali pada tanggal 16 Januari 2017 Jam 23.59 WIB.

 

Demikian informasi yang kami sampaikan dan atas perhatian serta kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

 

 

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen





Source link

WASPADA TERHADAP SURAT PALSU


WASPADA TERHADAP SURAT PALSU


Yang terhormat,

 

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
  3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
  4. Operator Dapodik

Di Seluruh Indonesia

 

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ditengah upaya sekolah dalam melakukan pemuthakiran data di Tahun Pelajaran 2016/2017, akhir-akhir ini banyak ditemukan adanya upaya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mencoba meminta data ke sekolah yang ditengarai akan digunakan untuk tindak kejahatan ataupun tindakan merugikan lainnya. Seringkali pihak-pihak tersebut mencatut pejabat/unit kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan dan juga mengatasnamakan Dapodik dalam melancarkan aksinya.

Salah satu modus yang digunakan adalah menyaru/menyamar sebagai petugas/staff dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan yang ditugaskan mengunjungi sekolah dengan membawa surat tugas. Perlu kami sampaikan bahwasannya surat tugas yang dibawa tersebut (sebagaimana terlampir pada berita ini) adalah PALSU, untuk itu sekolah diharap untuk selalu waspada. Sebagai langkah antisipasi dan kehati-hatian, maka jika di sekolah kedatangan tamu untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Menanyakan maksud dan tujuannya
  2. Apabila mengatasnamakan Kemendikbud, untuk menanyakan dengan jelas Unit kerja/satker yang menugaskannya.
  3. Menanyakan Surat Tugas untuk selanjutnya mengkonfirmasikan kebenaran surat tugas tersebut kepada Dinas Pendidikan, ke Unit kerja/satker yang menugaskan, atau ke Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud dengan call center : 021 570 3303 dan 021 5790 3020

 

Beberapa contoh surat palsu yang telah dilaporkan sebelumnya agar dapat menjadi perhatian, telah diunggah dan dapat dilihat pada laman Dirjen Dikdasmen (http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/index.php/contoh-surat-palsu/).

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.

 

 

 Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

 

Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen





Source link

Cek!! Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I Tahun 2017


BERITAPNS.COM--Halo rekan-rekan beritapns.com, admin kembali memberikan informasi yang mungkin rekan-rekan tunggu terlebih yang berprofesi sebagai guru yang menerima TPG tahun ini. Berikut jadwal pencairan TPG tahun 2017 Triwulan 1.

Penyaluran atau pencairan Tunjangan Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 1 (Januarai, Februari, dan Maret) tahun 2017 dilaksanakan paling cepat pada bulan Maret 2017. TPG disalurkan ke rekening guru setiap tiga bulan sekali melalui dana transfer daerah. Pembayarannya triwulan 1 paling lambat dibayarkan antara tanggal 9 - 16 April 2017.

Sebelum dibayarkan TPG triwulan 1 tahun 2017 diterbitkan Surat Keputusan (SK) penerima TPG. SK TPG yang terbit di semester 2 tahun ajaran 2016/2017 ini sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi guru triwulan 1 dan 2, yaitu Januari -Juni 2017. Status penerbitan SK TPG semester 1 tahun pelajaran 2015/2016 dan data guru dapat dicek melalui laman Info GTK.

Penerima TPG tahun ini harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, utamanya memiliki beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan. Penerbitan SK TPP didasarkan pada data yang telah dikirim melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik ini akan mendapatkan tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok.

Perlu diketahui, walaupun sejak awal jadwal pembayaran TPG itu sudah dikeluarkan melalui Petunjuk Teknis, tetapi kenyataannya sering terlambat dan tidak sesuai anggaran. Total anggaran TPG tahun ini sekitar Rp6 triliun, jumlah ini meningkat hampir 10 kali lipat dalam waktu 10 tahun ke belakang. Adanya TPG diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru.

Demikian informasi tersebut kami sampaikan semoga bermanfaat untuk rekan-rekan guru semuanya. Terima kasih


Source link

Tuesday, March 14, 2017

Horee.. Akhir Maret PNS Kantongi 18Juta


BERITAPNS.COM--Ada kabar gembira buat pns di daerah ini, karena pada akhir maret akan mendapatkan sejumlah uang yang jumlahnya lumayan besar 18 jutaan.

Keresahan para pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS di Bontang terkait pencairan dana BNI Life segera berakhir.
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bontang dan BNI Life telah mencocokkan data.
Dengan demikian, dana BNI Life siap dicarikan minggu ketiga Maret nanti.
Kabid Pembinaan, Dokumentasi dan Informasi BKPP Bontang Sigit Alfian mengatakan, tahap validasi data sudah berakhir.
Semua data masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sudah diserahkan ke BKPP.
Data itu selanjutnya disinkronkan dengan milik BNI Life.
“Alhamdulillah semua lancar, data dari kami (BKPP) dan data BNI Life sudah sinkron, hari ini (kemarin) sampai kami maraton rapat di dua tempat, bersama Wali Kota dan DPRD Bontang dengan dihadiri dari pihak BNI Life,” jelas Sigit, Senin (13/3).
Tahap selanjutnya, sambung Sigit, membalas surat BNI Life terkait pengakhiran kepesertaan.
Hal tersebut tertuang dalam perjanjian kerja sama antara Pemkot Bontang dengan PT BNI Life tentang Pengelolaan Program Tabungan Kesejahteraan Purna Tugas pada Pasal 6 dan Pasal 13.
Sigit menambahkan, perjanjian dengan BNI Life terhitung hingga Desember 2016.
Para PNS masing-masing akan mendapat Rp 18,6 juta yang merupakan tabungan pokok.
Jika ditambah dengan pengembangan, PNS akan mendapatkan Rp 25.010.700.
Sementara itu, para non-PNS mendapatkan tabungan Rp 9,3 juta.
Sedangkan jika ditambah manfaatnya menjadi Rp 12,5 juta.
Sementara itu, total dana yang dicairkan sebesar Rp 63 miliar.
Sumber: jpnn


Source link

Cut Off BOS Triwulan 2 Tahun 2017

 

Cut Off BOS Triwulan 2 Tahun 2017







Yang terhormat,




  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi

  2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota

  3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK

  4. Operator Dapodik


Di Seluruh Nusantara


Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh


Dalam rangka untuk menyiapkan data sebagai dasar alokasi dana BOS Triwulan 2 (April – Juni Tahun 2017) maka akan dilakukan pengambilan data (Cut-off) dari Dapodikdasmen pada tanggal 30 April 2017, Pukul 23.59 WIB. Sehubungan dengan hal tersebut, maka beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan adalah sebagai berikut:


1. Data siswa yang akan terhitung adalah data siswa pada semester 2 (Genap) Tahun Ajaran 2016/2017.


2. Data Rombongan Belajar harus diisi dengan lengkap dan benar.


3. Khususnya untuk SMA dan SMK harus memperhatikan pengisian data program pengajaran/program keahlian/paket keahian. Berikut ketentuan pengisian data program pengajaran/program  keahlian/paket keahian untuk SMA dan SMK:


A. SMA KTSP 2006


1) Untuk Kelas X


    - Kurikulum pilih SMA KTSP UMUM, maka program pengajaran pilih UMUM


2) Untuk Kelas XI dan XII


    - Kurikulum pilih SMA KTSP IPA, maka program pengajaran pilih Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)


    - Kurikulum pilih SMA KTSP IPS, maka program pengajaran pilih Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)


    - Kurikulum pilih SMA KTSP BAHASA, maka program pengajaran pilih Bahasa


 


B. SMA Kurikulum 2013


Berlaku untuk kelas X, XI dan XII


    - Kurikulum pilih SMA 2013 MIPA, maka program pengajaran pilih MIPA


    - Kurikulum pilih SMA 2013 IPS, maka program pengajaran pilih Ilmu Pengetahuan Sosial


    - Kurikulum pilih SMA 2013 Bhs & Budaya, maka program pengajaran pilih Bahasa dan Budaya


C. SMK KTSP


    - Kelas X, XI dan XII = Paket Keahlian


D. SMK Kurikulum 2013


    - Kelas X = Program Keahlian


    - Kelas XI dan XII = Paket Keahlian


4. Data Rombongan Belajar dengan jenis rombel REGULER dan TERBUKA (untuk SD, SMP, SLB) serta jenis rombel KELAS (untuk SMA, SMK) harus diisikan WALI KELAS


5. Rombongan Belajar harus diisikan lengkap sampai dengan data anggota rombel dan pembelajaran.


6. Data siswa disarankan melalui proses verifikasi dan validasi NISN pada layanan vervalpd.data.kemdikbud.go.id (khusus untuk SMA menjadi prasyarat/diharuskan).


Untuk itu dihimbau sekolah untuk segera melakukan  proses sinkronisasi data  pada semester 2 (genap) Tahun Pelajaran 2016/2017 dengan memperhatikan kelengkapan dan kevalidan datanya. Apabila data yang diisikan tidak lengkap maka TIDAK AKAN TERHITUNG untuk penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


Dalam rangka terus meningkatkan kualitas data, maka sekolah juga dihimbau untuk segera menuntaskan proses VervalPD (http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/) dan VervalPTK (vervalptk.data.kemdikbud.go.id/). Pengajuan perubahan data (nama, nama ibu kandung, tempat lahir, tanggal lahir) untuk Peserta Didik pada VervalPD dan untuk PTK pada VervalPTK, dapat di approval/setujui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Propinsi. Sedangkan pengajuan perubahan NISN pada VervalPD dan perubahan NUPTK pada VervalPTK, approval/persetujuan dilakukan oleh PDSPK. Panduan VervalPD dan VervalPTK selengkapnya dapat diunduh pada laman : http://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=site/panduan.


Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Salam Satu Data,


Admin Dapodikdasmen


 




Source link

SE Dirjend GTK Mengenai Keberlanjutan Guru Pembelajar Online (GPO) Tahun 2017


BERITAPNS.COM-- Sobat Guru wajib mengetahui informasi penting berikut terkait Keberlanjutan Guru Pembelajar Online 2017.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah memastikan keberlanjutan Program Guru Pembelajar Online (GPO) tahun 2017 dengan mengirimkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 07545/B/PR/2017 tanggal 6 Maret 2017.

Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor : 07545/B/PR/2017 tanggal 6 Maret 2017 Perihal Peningkatan Kompetensi Guru Melalui Pemberdayaan Kelompok Kerja, Poin penting dari surat itu adalah agar dinas pendidikan kabupaten/kota segera memastikan semua guru sudah memiliki akun GPO pada laman https://sim.gurupembelajar.id dan sudah memiliki rapor hasil UKG serta dapat mengikuti program tersebut. (Login ke https://sim.gurupembelajar.id Klik DISINI)

Ada informasi baru bahwa untuk tenaga kependidikan seperti pengawas sekolah dan lainnya laman yang diakses bukanhttps://sim.gurupembelajar.id tetapi lamanhttp://pembelajar.tendik.kemdikbud.go.id. Berikut ini tampilan laman http://pembelajar.tendik.kemdikbud.go.id 

Berikut salinan Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor : 07545/B/PR/2017 tanggal 6 Maret 2017 yang admin download dari laman dispendik.surabaya.go.id


Dengan adanya Surat edaran dirjen GTK tersebut mungkin dapat menjawab pertanyaan para guru yang mempertanyakan keberlanjutnya pelaksanaan Guru Pembelajar Online (GPO)
(Sumber)


Source link

Monday, March 13, 2017

Maintenance Server Dapodikdasmen

 

Maintenance Server Dapodikdasmen






maintenance

Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodik
di Seluruh Nusantara


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

 Menanggapi banyaknya laporan dari Operator Dapodikdasmen khususnya SMA dan SMK yang mengalami kendala dalam proses sinkronisasi, tim support Dapodikdasmen sedang melakukan evaluasi untuk solusi masalah tersebut. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini.


Maka sehubungan dengan hal tersebut diatas, tim Dapodikdasmen akan melakukan maintenance server Dapodikdasmen (khusus server Dikmen), mulai Hari Senin tanggal 6 Maret 2017 pukul  22.00 WIB server Dapodikdasmen down, SMA dan SMK TIDAK DAPAT melakukan sinkronisasi. Setelah proses maintenance selesai dan sinkronisasi dapat dijalankan maka akan segera diumumkan kembali.


Demikian informasi yang kami sampaikan dan atas perhatian serta kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Salam Satu Data,


Admin Dapodikdasmen


 



Source link

ASN Pengisi Setiap Jabatan Harus Memiliki Kompetensi dan Sertifikasi Keahlian


BERITAPNS.COM--Informasi penting buat rekan-rekan PNS, bahwa Menpan-Rb mewajibkan sertiap PNS mengisi Jabatan tertentu harus memiliki Kompetensi dan sertifikasi Keahlian.

Pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara baik struktural maupun fungsional dalam setiap level harus diisi oleh personil yang telah lulus uji kompetensi dan memiliki sertifikasi keahlian. Kebijakan ini sudah harus wajib diterapkan oleh para pimpinan instansi dan para kepala daerah agar pemerintah memiliki tata kelola pemerintah yang profesional serta akuntabel, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari pemerintah serta mendapatkan pelayanan publik yang prima.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat memberikan keynote speech Rapat Koordinasi Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara ASN Provinsi Jawa Barat di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat, Bandung (Senin, 13/3).
“ASN harus memiliki sertifikasi kompetensi sesuai bidang jabatan yang akan ditempatinya, jika belum belum punya berarti tidak bisa menjabat,” tegas MenPANRB di hadapan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Lebih lanjut lagi, Menteri Asman meminta agar setiap ASN menerima minimum 20 jam pendidikan baik dalam bentuk diklat, seminar ataupun workshop per tahunnya agar terjaga kompetensi dan kualifikasi ASN tersebut dalam melaksanakan tugasnya, hal ini dilaksanakan guna mendukung tujuan reformasi birokrasi di Indonesia yaitu menciptakan good and clean governance.
MenPANRB juga menyatakan bahwa para ASN pengisi jabatan struktural terutama dalam level Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) harus bergerak menjadi motor agen perubahan (agent of change) baik untuk para staf maupun instansi yang dipimpinnya. Selain mampu memotivasi para stafnya, itu ia juga harus mampu menunjukkan diri sebagai SDM yang smart (pintar). “ASN adalah adalah pengelola negara, jadi tidak boleh kalah pintar dengan para pengusaha,” ujar Menteri Asman.
Yang tidak kalah penting, lanjut MenPANRB ASN, harus bisa membuka akses dengan instansi pemerintah lainnya terutama stakeholder terkait, karena seluruh program kerja pemerintah harus dilaksanakan secara sinergi dengan seluruh instansi pemerintah agar tujuan dan manfaat kegiatan dapat segera tercapai dan memenuhi kebutuhan masyarakat. “Dengan akses yang luas dan sinergi antar instansi pemerintah, reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintah yang efektif dan efisen dapat segera terwujud,” ujar Menteri Asman

Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menyatakan reformasi birokrasi merupakan sebuah upaya perubahan mendasar terutama tata kelola pemerintahan dan SDM. “Organisasi pemerintah harus efektif dan efisien, diisi oleh ASN yang profesional, kompeten, serta bersaing,”ujar Deddy.
Dengan perubahan acuan kompetensi, setiap ASN harus memiliki kompetensi teknis, manajerial serta dalam bidang sosio kultural. Untuk itu Wagub menegaskan bahwa segala bentuk pelatihan dan pendidikan di lingkungan Provinsi Jawa Barat harus terpusat pada BPSDM Provinsi Jabar. “Organisasi Perangkat Daerah tidak bisa lagi melaksanakan diklat sendiri-sendiri, karena pengelolaan kompetensi SDM tidak akan termanage dengan baik. Sarana prasarana sudah terpenuhi lengkap di BPSDM,” tegas Deddy.
Menurut Kepala BPSDM Provinsi Jawa Barat Dr. Herry Hudaya, BPSDM Provinsi Jabar telah memiliki program pengembangan kompetensi SDM. Ia pun menyatakan akan segera mensinergikan program tersebut ke seluruh pemkab/kota se-Provinsi Jawa Barat.
“Selain program diklat SDM ASN, saat ini kami juga telah menyelenggarakan uji kompetensi untuk seluruh keahlian profesi ASN. BPSDM Provinsi Jabar juga akan go internasional dalam bidang pendidikan dan pelatihan dengan penerapan program berbasis local wisdom,” pungkas Herry.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, dan dihadiri oleh Kepala LAN Dr. Adi Suryanto Kepala BPSDM Jawa Barat Dr. Herri Hudaya, , dan Staf Khusus Menteri Bidang Politik Noviantika Nasution, dan serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. (arl/Humas MenPANRB)


Source link

Sunday, March 12, 2017

Wahai Pak Menteri, Sudah Saatnya Perpres No.108 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Tenaga Pendidik di Revisi


BERITAPNS.COM--Pemberian tunjangan kepada tenaga pendidik masih menggunakan Perpres yang sudah hampir usang, karena Perpres tersebut diterbitkan pada tahun 2007 dan kini sudah saatnya di revisi karena inflasi dari tahun 2007 ke tahun 2017 sudah meningkat sangat jauh. harapan dengan adanya revisi ini besaran tunjangan yang diterima guru akan meningkat juga.

Peraturan yang mengatur Tunjangan Tenaga Pendidik yang berlaku saat ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2007  tentangTunjangan Tenaga Kependidikan. Masa berlaku peraturan tersebut sudah hampir 10 tahun. Jika dibandingan dengan beberapa Peraturan Presiden (Perpres) yang terbit di tahun 2016 dan 2017 yang mengatur tunjangan fungsional, nilai tunjangan sepertinya sudah tertinggal.
Tunjangan Tenaga Pendidik bedasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2007 tidak ada yang menyentuh angka Rp. 1.000.000sekalipun untuk golongan yang tertinggi (bandingkan dengan Perpres yang terbit di tahun 2016 dan 2017 tentang tunjangan fungsional). Berikut ini besar Tunjangan Tenaga Pendidik bedasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2007:

1. Guru Golongan II sebesar Rp 286.000 Guru Golongan III sebesar Rp 327.000, dan Guru Golongan IV sebesar Rp 389.000
2 Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Taman Kanak-kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal, dan yang sederajat Golongan II sebesar Rp 390.000 Golongan III sebesar Rp 435.000 dan Golongan IV sebesar Rp 510.000
3 Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah, dan yang sederajat Golongan II sebesar Rp 390.000 Golongan III sebesar Rp 435.000 dan Golongan IV sebesar Rp 510.000
4 Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan yang sederajat Golongan II sebesar Rp 435.000 Golongan III sebesar Rp 485.000,00 dan Golongan IV sebesar Rp 560.000.
5. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat Golongan III Rp 570.000, dan Golongan IV sebesar Rp 640.000
6. Pengawas Sekolah dan Pengawas Mata Pelajaran Pendidikan Agama pada Taman Kanak-kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal, Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan yang sederajat Golongan III sebesar Rp 485.000 dan Golongan IV sebesar Rp 560.000
7. Pengawas Mata Pelajaran, Rumpun Mata Pelajaran dan Pengawas Bimbingan dan Konseling pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat Golongan III sebesar Rp 650.000, dan Golongan IV sebesar Rp 725.000.
8. Pengawas Pendidikan Luar Biasa pada Sekolah Luar Biasa Golongan sebesar III Rp 650.000,00, dan Golongan IV sebesar Rp 725.000,

Khusus tunjangan Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik sudah pernah disesuaikan melalui 72 Tahun 2013.

Tunjangan Tenaga Pendidik Berdasarkan Perpres Nomor 108 Tahun 2007

Jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2007 perbedaan tunjangan antara guru dan kepala sekolah untuk jenjang TK SD kurang lebih hanya Rp. 121.000,- sedangkan untuk SMP kurang lebih hanya Rp. 171.000,-  dan untuk jenjang SMA/SMK kurang lebih hanya Rp. 251.000,- Sungguh ironis bila dibandingkan dengan beban dan tanggung jawab yang harus ditanggung sebagai kepala sekolah.


Mengacu pada beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya dan peningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang selalu menjadi pertimbangan dalam penyusunan Perpres tentang tunjangan fungsional sudah saat Tunjangan Tenaga Pendidik juga disesuaikan. (Penulis: Aina Mulyana)


Source link

Saturday, March 11, 2017

Hello world!

Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start writing!

Perka BKN No.5 Terbit, Pedoman Baru Penentuan Kecelakaan Kerja dan Kreteria Tewas Bagi PNS


BERITAPNS.COM-- Informasi yang sangat penting untuk rekan-rekan PNS ketahui bersama mengenai Penerbitan Peraturan Kepala BKN nomor 5 tahun 2016 mengenai  pedoman penentuan kreteria kecelakaan kerja, cacat dan penyakit kerja serta penetuan kreterian tewas bagi ASN. Dalam PERKA ini juga dijelas secara rinci berupa contoh mengenai kreteria kecelakaan kerja serta besarnya santunan bagi PNS yang mengelami kecelakaan tersebut.


Menurut Humas BKN, Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 5 tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu disampaikan Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN, Warli, saat Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Permasalahan Status dan Kedudukan Kepegawaian dengan Kantor Regional BKN, yang turut dihadiri Kepala BKN, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama serta Administrator di Lingkungan Kantor Pusat dan Regional BKN, di Banjarmasin Selasa (7/2/2017).
Selain berfungsi sebagai pedoman dalam penetapan kriteria Tewas bagi Pegawai ASN, Warli melanjutkan, Perka tersebut merupakan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menyatakan bahwa BKN memiliki tugas untuk menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan manajemen ASN.
Untuk lebih jelas, dapat dibaca di Perka BKN No. 5 Tahun 2016.
Semoga dengan adanya Perka ini rekan-rekan PNS merasa sangat terjamin dalam masalah keselamatan kerja hingga pemberian santunan jika meninggal/tewas


Source link

Mendikbud:TPG Belum Berbanding Lurus dengan Kualitas Guru


BERITAPNS.COM--Walaupun kualitas guru beberapa tahun terakhir semakin digenjot oleh Kemendikbud, namun Mendikbud mengatakan bahwa kualitas Guru masih belum berbanding lurus dengan pemberian TPG yang dinilai pemerintah sudah cukup untuk meningkatkan kesejahteraan guru penerima TPG tersebut.

Saat ini keberadan tunjangan profesi guru (TPG) belum berbanding lurus dengan peningkatan kualitas dan profesionalisme guru atau tenaga pendidik. Hal ini dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy usai memberikan kuliah umum bertajuk "Strategi Penguatan LPTK Dalam Menyiapkan Guru Masa Depan" di UPI Kota Bandung (10/03/17).

"Memang belum berbanding lurus, tunjangannya sudah bagus, tapi dari segi profesionalisme perlu dibenahi tapi sudah ada kemajuan," kata Mendikbud Muhadjir yang beritapns.com kutip dari Antara.

Hingga saat ini pemerintah terus berupaya mendukung para guru salah satunya melalui pemberian TPG yang nilainya terus bertambah setiap tahun. Menurutnya, jumlah anggaran untuk tunjangan profesi mengalami peningkatan dari Rp7 triliun menjadi Rp76 triliun selama hampir 10 tahun terakhir. 

Baca juga: Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2017

"Total anggaran tunjangan profesi guru tahun ini sekitar Rp6 triliun, jumlah ini meningkat hampir 10 kali lipat dalam waktu 10 tahun ke belakang. Tapi kualitas guru harus terus ditingkatkan," kata mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu.

Mendikbud datang ke Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang selama ini dikenal sebagai perguruan tinggi negeri yang memiliki pengalaman mengelola lembaga pendidikan untuk membicarakan bagaimana meningkatkan kapasitas dan kinerja calon-calon guru ke depan. Ia mengingatkan bahwa salah satu kunci sukses pendidikan berada di tangan seorang guru.

"Saya seorang guru, ayah saya juga guru dan saya menilai bahwa kunci sukses pendidikan itu ada di tangan guru," kata dia.

Sumber: sekolahdasar.net


Source link

Friday, March 10, 2017

Penting!! PNS tak Buat Catatan Kinerja TPPnya Dipotong 10 Persen

BERITAPNS.COM-- Informasi penting buat rekan-rekan PNS semua, bagi pns yang tak buat catatan kinerja TPPnya di potong 10 persen.



 
Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan membuat Catatan Kinerja Harian Pegawai (CKHP) setiap bulannya. Jika hal ini tidak dilakukan maka akan ada pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kepala BKD Provinsi Babel Sahirman menjelaskan peraturan baru tentang Catatan Kinerja Harian Pegawai (CKHP) tiap bulannya tertuang dalam Pergub nomor 3 tahun 2017 tentang pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS.

Didalam pergub ini diatur jika seorang PNS tidak mengumpulkan CKHP tiap bulannya, TPP akan dipotong 10 persen, Jumat (10/3/2017).

Sahirman menjelaskan Gubernur Babel sudah mengetahui masalah ini. Pasalnya, perda yang telah dibuat telah ditandatangani gubernur.

"Pak gubernur sudah tahu, kan pergubnya beliau yang tandatangan, mungkin beliau bercanda saja tidak tahu," jelas Sahirman.

Sumber: belitung.tribunnews

Semoga dengan adanya kebijakan ini membuat kinerja pns semakin meningkat ya!! dan semoga segera diterapkan didaerah lainnya.

Thursday, March 9, 2017

Buruan!!, Guru Verifikasi Data Sebagai Calon Penerima Tunjangan 2017


BERITAPNS.COM-- Bagi rekan-rekan guru yang sedang menanti tunjangan guru tahun 2017, berikut informasi yang penting untuk disimak.

Verifikasi data calon penerima tunjangan profesi guru tahun 2017 adalah mengenai memastikan isian riwayat gaji berkala dan pangkat di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik) sama seperti di laman online Info GTK. Para guru diminta untuk untuk melakukan verifikasi data mereka di dapodik yang muncul secara online di laman Info GTK.

Apabila terjadi perbedaan, silahkan cek:

1. Pastikan Tanggal di info GTK muncul setelah sync /perubahan terakhir.

2. Pastikan yang di entry pada riwayat KGB/Pangkat Dapodik Sesuai dengan SK yang di terima oleh GTK (cek kembali TMT per golongan dan masa kerja) .

3. Jika gaji pokok di entrian dapodik sudah sesuai dengan SK berkala/pangkat tetapi di info gtk lebih besar cek SK berkalanya apakah tanggalnya di bawah bulan juli 2015 kalau iya biarkan karena di SK masih menggunakan gaji pokok yang lama. (pastikan gaji pokok yg d info GTK sama dengan SPJ Gaji/ PP 30 tahun 2015)

4. Untuk KGB/Pangkat golongan tahun 2017 sementara belum di akui. masih memakai yang lama.

5. Apabila Sampai tanggal 8 Maret, data di info gtk masih belum berubah padahal di dapodik sudah di ubah sesuai SK yang ada. Cetak info gtk yang ada, coret bagian nama pangkat golongan, TMT pangkat gol, Masa Kerja, gaji Pokok yang salah dan tulis sebelah kanan yang benar, serta cetak hasil screenshot riwayat KGB dan riwayat pangkat di Aplikasi Dapodik untuk lampirannya.

6. Surat Pernyataan /Fakta intgritas disesuaikan dengan SK KGB/Berkala yang terakhir dan benar yang sudah di entrykan di dapodik..

7. Bagi GTK yang punya SK KGB/Pangkat tahun 2017 mohon untuk melampirkan SK sebelum 2017 dan SK 2017

8. Hal-hal tersebut diatas bertujuan untuk memvalidkan GAJI POKOK pada SKTP 2017, karena regulasi 2017 proses pencairan tunjangan profesi akan menggunakan sistem pembayaran online. Jadi besaran Gaji Pokok yang dipakai adalah gaji pokok yang tercantum di SKTP. Maka dari itu Dinas berharap sebelum proses penerbitan SKTP dipastikan dulu bahwa Gaji Pokok GTK sudah Valid/Benar sesuai realita yang ada.

SKTP terbit di semester II tahun ajaran 2016/2017 berlaku selama 6 bulan, untuk mendapatkan tunjangan profesi triwulan I dan II, yaitu Januari hingga Juni 2017. Kemudian untuk SK yang terbit di semester I tahun ajaran 2017/2018 juga berlaku selama 6 bulan untuk membayar tunjangan profesi triwulan III dan IV, yaitu Juli sampai Desember 2017 dengan data yang diperbarui kembali. 

Sumber: sekolahdasar.net


Source link