Tuesday, February 28, 2017

PNS Harus Coba 5 Tips Berikut, Agar Jadi PNS Profesional


BERITAPNS.COM--ASN harus menunjukkan performa gemilang di instansi tempatnya bekerja.Tapi, bukan dengan cara kotor seperti  menjilat atasan. Melainkan, untuk menjadi PNS profesional ada cara yang lebih solid dan elegan.

Berikut tips jika Anda ingin benar-benar menunjukkan profesionalisme di tempat kerja sebagaimana dilansir dalam laman korpri.id , sebagai berikut:

1. Memiliki kompetensi dan kinerja tinggi
Pegawai dengan kualitas seperti ini akan dipertahankan bahkan dipromosikan. Tetaplah menjaga profesionalitas, jangan menghindar dari tugas-tugas yang diberikan atasan, dan jangan takut bekerja beberapa jam lebih lama atau lembur. Pastikan Anda mengusai bidang yang Anda kerjakan dan dapat memberikan kontribusi positif di mana Anda bekerja.

2. Tak takut menerima kritik dan saran
PNS yang baik adalah pegawai yang selalu ingin berkembang dan siap memperbaiki kinerja di kantor. Jangan takut atau tersinggung saat seseorang memberikan kritik dan saran kepada Anda, terutama jika hal tersebut berasal dari atasan. Kritik dan saran dari atasan dapat membantu Anda dalam menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan penting.

3. Jujur dan berintegritas
Jika Anda menemukan rekan kerja yang bermasalah, langkah yang tepat untuk tempat Anda bekerja adalah tentu mengingatkannya. Jika setelah peringatan dari Anda ia tetap tidak berubah, maka Anda wajib melaporkannya. Pegawai yang jujur dan berintegritas akan menjadi pegawai yang dapat dipercaya oleh atasan. Kepercayaan dari atasan bukanlah hal yang mudah untuk didapatkan, untuk itu Anda harus selalu menjaga kepercayaan yang diberikan atasan kepada Anda dengan baik.

4. Dapat diandalkan
Pegawai yang dapat diandalkan tentu akan dipertahankan oleh atasan. Jika Anda dipercaya oleh atasan untuk mengerjakan tugas-tugas yang sulit bahkan menyelesaikannya dengan gemilang, Anda tak akan menjadi pegawai yang dilepastugaskan. Tunjukkan kepada atasan bahwa Anda tak takut dan mampu mengerjakan tugas yang sulit. Hal ini justru akan menjadi tantangan bagi Anda, dan akan melatih Anda menjadi pegawai yang semakin terampil dan berkemampuan baik. Promosi pun akan ada di depan mata.

5. Menggunakan waktu dengan produktif
Banyak PNS yang dianggap merugikan negara karena tidak dapat melakukan tugas dalam waktu yang seharusnya, sehingga banyak waktu terbuang tanpa ada pekerjaan yang terselesaikan dengan baik. Anda harus menunjukkan bahwa Anda bekerja secara efektif dan efisien, serta tidak membuang-buang waktu dalam melakukan pekerjaan. Jangan pernah menunda-nunda pekerjaan, Anda harus menjaga fokus dan menghilangkan berbagai gangguan dalam pekerjaan seperti terlalu banyak bermain ponsel.

Sumber: ainamulyana.blogspot.com
Demikian informasi ini agar bermanfaat bagi rekan-rekan PNS dalam meningkatkan kinerjanya menjadi PNS profesional.


Source link

Monday, February 27, 2017

Hati-Hati!!,Tunjangan PNS malas kena sunat sampai 100 persen


BERITAPNS.COM--Pemerintah sudah memberikan gaji dan berbagai tunjangan kepada PNS, eee ternyata masih ada PNS yang ogah-ogahan/males kerja. Jam kerja nongkrong dikantinlah, keluyuran keluar kantor tanpa izin dan tugas keluar. Nah, sekarang PNS harus hati-hati karena Tunjangan PNS bisa di potong 100 Persen jika tergolong jadi PNS malas.

Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat akan memotong tunjangan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai malas bekerja atau lalai bertugas. Salah satunya melalui sistem absen.

"Tahun ini sistem absen dalam jaringan resmi berlaku, hadir atau tidaknya ASN berpengaruh pada tunjangan," kata Sekretaris Daerah Kota Padang, Asnel seperti dikutip Antara di Padang, Selasa (7/2).

Dia menjelaskan sistem absen terintegrasi ke instansi kepegawaian daerah memungkinkan pengawasan kehadiran ASN lebih maksimal. Dengan kewajiban absen sidik jari setiap pagi dan petang dapat diketahui jumlah ASN yang hadir atau tidak masing-masing instansi.

Dengan rendahnya kehadiran tersebut pemotongan tunjangan untuk tahun ini bisa mencapai 40 hingga 60 persen. "Untuk tahun ini masih diberi toleransi, namun tahun 2018 mungkin dipotong seratus persen untuk tunjangannya," ujarnya.

Dia menyebutkan pada tahun ini tunjangan kinerja pegawai akan bertambah, namun meningkatnya jumlah tunjangan tersebut juga bergantung pada absensi harian pegawai. "Ini berlaku bagi seluruh ASN termasuk pejabat eselonnya," ujarnya.

Dia berharap sistem ini bisa memberikan efek jera bagi pegawai yang mangkir dalam tugasnya atau keluyuran saat jam kantor. Sekaligus memberikan percontohan sebagai abdi negara sebelum memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sumber: merdeka.com


Source link

Tahukah Anda, Jika Anak Dipaksa Harus Pintar Mempunyai Dampak Buruk Sekali, Berikut Penjelasannya


Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat sobat pengunjung setia dari blog informatif ini.

Kesempatan kali ini penting untuk kita ketahui bersama ternyata anak yang dipaksa harus pintar pada semua pelajaran ternyata mempunyai dampak buruk sekali.


Jangan memaksakan anak untuk pintar pada semua mata pelajaran di sekolah karena hal itu akan mempengaruhi moralnya. Hal ini dikatakan Pengamat Pendidikan dari Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat Dr Yanuar Asri, untuk mengingatkan orangtua agar tidak memaksakan keinginannya.

"Saat ini budaya kapitalisme orangtua terhadap anak semakin tinggi, misalnya anak lemah dalam satu atau dua pelajaran, maka ia akan melakukan berbagai cara agar anaknya pintar dalam segalanya," kata Yanuar yang beritapns.com kutip dari Antaranews (26/02/17).

Saat ini marak fenomena orangtua memasukkan anaknya ke tempat les agar unggul dalam semua mata pelajaran tanpa mengukur terlebih dahulu kemampuan anak. Sehingga nanti membuat anak terpaksa belajar tambahan mengenai hal yang tidak disukainya. 

Menurutnya, les itu boleh saja namun hanya sebatas untuk penyegaran jika ada yang belum tuntas di sekolah. Bimbingan belajar itu bukan untuk membuat anak pintar terhadap pelajaran yang tidak ia kuasai, namun hanya untuk memperjelas kalau ada pelajaran yang belum dipahami ketika di sekolah.

Orangtua harus memahami bahwa proses pendidikan anak bukan untuk nilai-nilai di atas kertas melainkan penerapan pendidikan untuk hidup dengan beretika dan bermoral. Menurutnya, untuk apa anak-anak pintar semua mata pelajaran tetapi tidak bermoral.

Orangtua dihimbau agar memberikan pendidikan yang sehat kepada anaknya, seperti menunjang keinginan anak dengan memfasilitasi apa yang diminati. Misalnya, kata dia, anak menyukai puisi, maka berikan ia pelajaran tambahan bahasa Indonesia dan hal-hal terkait lainnya.

Anak-anak tidak akan menjadi unggul ketika orangtua memberikan tambahan belajar mengenai hal yang tidak ia minati. Misalnya di sekolah ia tidak unggul dalam pelajaran matematika, maka orang tua jangan memaksakan kehendak agar anaknya pintar matematika karena itu akan membunuh karakter anak dan menjadikan orang yang biasa saja nantinya.

"Di luar negeri, banyak anak-anak yang diberi tambahan belajar oleh orangtuanya berdasarkan apa yang diminati oleh anak, oleh sebab itu mereka maju dalam segala bidang," kata Yanuar.

(Sumber)

Semoga dengan membaca artikel ini kita tidak terlalu memaksakan kehendak pada anak untuk mengetahui atau harus pintar pada semua mata pelajaran, karena itu tidak baik, seorang anak butuh spesialisasi atau arah yang jelas ke bidang yang mana dia tertarik.


Source link

Saturday, February 25, 2017

JUKNIS PENYALURAN DANA BOS 2017 UNTUK SD SMP SMA DAN SMK


BERITAPNS.COM--Guru harus tahu berikut adalah Juknis BOS 2017untuk semua jenjang pendidikan tahun 2017. Dengan mengetahui juknis BOS ini guru akan lebih faham kapan dana BOS akan cair dan mekanisme penyaluran dan pemakaiannya.

Saat ini kita sudah masuk tahun anggaran 2017 dan sudah memasuki tahappenyaluran / Pencairan Dana BOS Triwulan 1 tahun 2017 jika mengacu pada PMK Nomor 187/PMK.07/2016 yang diterbikan pada tanggal 2 Desember 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK. 07/2016 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa  

Dalam Pasal 76 (1) PMK Nomor 187/PMK.07/2016  tersebut disebutkan bahwa bahwa Penyaluran Dana BOS untuk daerah tidak terpencil dilakukan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat bulan Januari; b. triwulan II paling cepat bulan April; c. triwulan III paling cepat bulan Juli; dan d. triwulan IV paling cepat bulan Oktober. 

Selengkapnya silahkan Unduh PMK No 187/PMK/07/2016 (Klik Disini)


Lalu bagaimana dengan Juknis atau Petunjuk Teknis BOS 2017?  


Juknis Dana BOS 2017  Sesuai SE Mendagri No. 910/106/SJ Terkait Dana BOS SD dan SMP

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 910/106/SJ tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Unduh dokumen, klik di sini.

Juknis Dana BOS 2017 sesuai  SE Mendagri No. 903/1043/SJ Terkait Dana BOS SMA / SMK
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903/1043/SJ tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri yang Diselenggarakan Pemerintah Provinsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

Unduh dokumen, klik di sini.

Juknis Dana BOS 2017 sesuai Permendikbud

Berikut ini DRAF JUKNIS BOS 2017 untuk SD SMP SMA dan SMK.Sebelum admin sharekan Link Download DRAF JUKNIS BOS SD SMP SMA dan SMK 2017, perlu Admin tegaskan bahwa JUKNIS BOS SD SMP SMA dan SMK.2017 masih bersifat Draf sehingga dimungkinkan masih ada perubahan. 

Berikut link Download DRAF JUKNIS BOS SD SMP SMA dan SMK.2017

Link Download DRAF JUKNIS BOS SD SMP 2017 (Klik Disini)

Link Download DRAF JUKNIS BOS SMA 2017 (Klik Disini)

Link Download DRAF JUKNIS BOS SMK 2017 (Klik Disini)

Demikian Uptodate info Draf JUKNIS BOS SD SMP SMA dan SMK 2017 semoga bermanfaat. Ingat JUKNIS BOS SD SMP SMA dan SMK 2017 masih berupa draf sehingga masih mungkin ada perubahan.

NB: Baca Perbedaan Juknis BOS 2017 dan 2016 (Klik disini)
Demikian informasi mengenai Juknis Penyaluran Dana BOS tahun 2017 untuk SD, SMP, SMA yang kami sandur dari (Sumber) 


Source link

Thursday, February 23, 2017

Cek!! Besaran Gaji PNS Menurut RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS


BERITAPN.COM-- Informasi mengenai Gaji dan Tunjangan PNS 2017 masih saja menjadi pencarian di mesin Search Google dan Yahoo. Oleh karena itu kami akan memberikan informasi lengkap mengenai Gaji, Tunjangan dan fasilitas PNS yang berdasarkan RPP Gaji  dan Tunjangan  PNS dalam revisi UU ASN baru.

Seperti telah beritapns.com tuliskan sebelumnya, bahwa akan ada perubahan drastis dalam sistem penggajian PNS yang baru dibandingkan dengan sistem penggajian PNS yang lama.

Oleh karena itu, untuk memahami sistem penggajian PNS yang baru, kita harus buang jauh-jauh mindset tabel gaji, jenis tunjangan, dan penghasilan yang selama ini diterima oleh PNS.

Perubahan Pangkat PNS dalam RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS



Sistem pangkat PNS yang lama masih menggunakan sistem sebagai berikut:
  • Pangkat Juru Muda: Golongan I a.
  • Pangkat Juru Muda Tingkat I: Golongan I b.
  • Pangkat Juru: Golongan I c.
  • Pangkat Juru Tingkat I: Golongan I d.
  • Pangkat Pengatur Muda: Golongan II a.
  • Pangkat Pengatur Muda Tingkat I: Golongan II b.
  • Pangkat Pengatur: Golongan II c.
  • Pangkat Pengatur Tingkat I: Golongan II d.
  • Pangkat Penata Muda: Golongan III a.
  • Pangkat Penata Muda Tingkat I: Golongan III b.
  • Pangkat Penata: Golongan III c.
  • Pangkat Penata Tingkat I: Golongan III d.
  • Pangkat Pembina: Golongan IV a.
  • Pangkat Pembina Tingkat I: Golongan IV b.
  • Pangkat Pembina Utama Muda: Golongan IV c.
  • Pangkat Pembina Utama Madya: Golongan IV d.
  • Pangkat Pembina Utama: Golongan IV e.

Adapun sistem pangkat PNS yang baru berdasarkan RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS adalah sebagai berikut:

#1. Jabatan Administrasi

  • Jabatan Pelaksana: Pangkatnya adalah JA, JF-1 s.d. JA, JF-7
  • Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas: JA,JF-5 s.d. JA, JF-15

#2. Jabatan Fungsional

  • Jabatan Fungsional Keterampilan: JA, JF-2 s.d. JA, JF-9
  • Jabatan Fungsional Ahli: JA, JF-5, JA, JF-7, JA, JF-9, dan JA, JF-11 s.d. JA, JF-15

#3. Jabatan Pimpinan Tinggi

  • JPT Pratama: JPT-VI s.d. JPT-V
  • JPT Madya: JPT-IV s.d. JPT-III
  • JPT Utama: JPT-II s.d. JPT-I

Kalau digambarkan dalam tabel, berikut ini daftarnya:
pangkat baru pns dalam rpp tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas pns
Pembagian pangkat baru PNS

Untuk memahami istilah Jabatan pelaksana, administrator, pengawas, dan sebagainya, silakan baca Apa Itu Jabatan Administrasi, Fungsional, dan Pimpinan Tinggi.

Gaji PNS dalam RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS


Seperti telah gajibaru.com tuliskan di Isi RPP tentang Sistem Penggajian PNS yang baru berdasarkan UU ASN, bahwa Gaji PNS yang baru sesuai UU ASN akan disusun berdasarkan indeks gaji sebagai berikut:
gaji pns dalam rpp tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas pns
Tabel Indeks Gaji

Tabel gaji dibedakan menjadi dua yaitu:
  1. Tabel Indeks Gaji PNS jenjang JPT (Eselon II, Eselon I, dan Kepala Lembaga/Badan/LPNK) dengan Indeks Gaji mulai dari 8,595 s.d. 12,698.
  2. Tabel Indeks Gaji PNS jenjang Jabatan Administrasi (pelaksana s.d. Eselon III) dan Jabatan Fungsional dengan indeks gaji mulai dari 1,000 s.d. 7,162.

Sebagai gambaran, jika Gaji PNS pangkat JA-1 atau JF-1 sebesar Rp3.100.000,-, maka besaran gaji PNS pangkat:
  • JA-2, JF-2 = 1,151 x Rp3.100.000,- = Rp3.568.100,-.
  • JA-3, JF-3 = 1,325 x 3.100.000,-
  • dan seterusnya

Dalam RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS telah dicantumkan nilainya sebagai berikut:
gaji baru pns berdasarkan rpp gaji, tunjangan, dan fasilitas pns

Besaran Rupiah Gaji PNS menggunakan sistem penggajian yang baru akan ditetapkan dengan Perpres tentang Penetapan Penghasilan PNS.

Gimana, cukup mudah kan memahaminya?

Jadi, tidak ada lagi Gaji PNS Gologan II c, Gaji PNS Golongan III a, Gaji PNS Golongan III b, Gaji PNS Golongan IV a, IVb, IVc, dan seterusnya.

Yang ada adalah Gaji PNS pangkat JA-1-JF-1 dan seterusnya dengan menggunakan indeks seperti di atas dengan perbandingan gaji PNS terkecil dan terbesar adalah 1,000 : 12,698.

Tunjangan Kinerja PNS dalam RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS


Besaran Tunjangan Kinerja PNS berdasarkan RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS adalah sebesar 5% dari Gaji PNS dan sama di setiap instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Referensi yang digunakan oleh Menpan adalah Tunjangan Kinerja PNS Pemerintah Amerika Tahun 2015 sebesar 3,34% (USD 17.803 menjadi USD 18.398).

Berikut ini gambaran Tunjangan Kinerja PNS dalam sistem penggajian PNS yang baru menggunakan tabel indeks gaji di atas:
tunjangan kinerja pns berdasarkan rpp gaji, tunjangan, dan fasilitas pns
gaji dan tukin sistem penggajian baru

Besaran Tunjangan Kinerja seperti dilihat di atas, nilainya 5% dari gaji. Besaran Tunjangan Kinerja PNS juga ditetapkan dengan Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS.

Untuk Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional, ada kenaikan penghasilan juga mengikuti tabel berikut:
kenaikan gaji pns berdasarkan sistem penggajian baru
tabel kenaikan gaji pns

  • Kenaikan Penghasilan dari P1 ke P2 sampai P4 adalah 1 tahun berkinerja Baik atau Amat Baik.
  • Kenaikan Penghasilan dari P4 ke P5 sampai P7 adalah 2 tahun berkinerja Baik atau Amat Baik.
  • Kenaikan Penghasilan dari P7 ke P8 sampai P10 adalah 3 tahun berkinerja Baik atau Amat Baik.
Semua PNS baik PNS Daerah maupaun PNS Pusat mendapatkan Tunjangan Kinerja yang sama.

Tunjangan Kemahalan PNS dalam RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS

Tunjangan Kemahalan PNS dihitung berdasarkan kolom indeks Gaji dan Tunjangan Kinerja pada Tabel Indeks Penghasilan yang dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing dibuat berdasarkan wilayah kemahalan daerah baik dalam negeri maupun luar negeri.
Besaran Tunjangan Kemahalan PNS ditetapkan di dalam Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS.

Contoh Indkes Harga Per Provinsi:
tunjangan kemahalan pns
Indeks harga untuk perhitungan tunjangan kemahalan

Total Gaji PNS Menurut RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS

Total Gaji yang diterima PNS adalah = Gaji + Tunjangan Kinerja + Tunjangan Kemahalan.
Dari tabel indeks gaji dan contoh rupiah besaran gaji di atas, Total Gambaran Besaran Gaji PNS sesuai RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS menggunakan Indeks Kemahalan Jakarta adalah sebagai berikut:

#1. Gaji Jabatan Pimpinan Tinggi

total gaji pns menurut rpp gaji, tunjangan, dan fasilitas pns
gaji pimpinan tinggi
Besaran total penghasilan jika gaji jabatan JA-1, JF-1 sebesar Rp3.100.000,- untuk Jabatan Pimpinan Tinggi di Jakarta adalah Rp52.024.759,- s.d. Rp76.864.263,-.

#2. Gaji Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional

total gaji pns berdasarkan rpp gaji, tunjangan, dan fasilitas pns
gaji pejabat administrasi dan fungsional

Gimana, puas dengan nilai gaji baru berdasarkan RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS? RPP ini dapat Anda download di Download RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS. Selamat menanti :)

Demikian informasi mengenai gaji dan tunjangan PNS 2017 setelah ada perubahan dalam Sistem penggajian PNS di UU ASN Terbaru. Untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai gaji terbaru kunjungi www.gajibaru.com yang merupakan sumber dari informasi ini.




Source link

Buruan Daftar!! Penerimaan Pegawai Tetap PLN Tahun 2017, Kuota 7000 Orang Untuk DIII, DIV dan S1


BERITAPNS.COM-- Selamat berjumpa kembali sobat pembaca Beritapns.com, berikut kami berikan informasi Penerimaan Pegawai PLN Tahun 2017 untuk Kuota 7000 orang.

Penerimaan Pegawai BUMN PT PLN  Tahun 2017

PT PLN (Persero) selama 2017 akan merekrut 7.000 pegawai baru untuk mendukung program pembangunan pembangkit listrik 35 ribu megawatt yang dicanangkan pemerintah.


"Rekrutmen PLN 2017 dalam rangka mendukung program 35 ribu MW dan yang ada selama ini, tahun ini kami menerima dan merencanakan pegawai sekitar tujuh ribuan yang terdiri dari lulusan D3, S1, dan S2," kata Direktur Human Capital Management PT PLN (Persero) Muhammad Ali di Bandung, Jawa Barat, Selasa.


Ia mengatakan perekrutan 7.000 pegawai PLN di tahun 2017 tersebut akan dimulai 25 Februari 2017 di Daerah Istimewa Yogyakarta. "Untuk yang mau on site bisa langsung ke Yogyakarta. Tapi kalau dia mau daftar via online bisa di www.pln.co.id, melalui online si pelamar bisa mengikuti tahapan-tahapan yang harus dilakukan untuk tes serta pengumumannya kapan," kata dia.

Direktur Human Capital Management PT PLN (Persero) Muhammad Ali di Bandung juga menambahkan bahwa perekrutan dilakukan untuk tenaga teknik mau pun non-teknik seperti hukum, keuangan, sosiologi, komunikasi dan statistik. "Tetapi karena PLN perusahaan kelistrikan kami lebih banyak menerima pegawai teknik," katanya.

Khusus untuk merekrut pegawai lulusan D3, Ali mengatakan, PT PLN menjalin kerja sama dengan 18 universitas. "Kami berikan beasiswa kepada mahasiswanya, begitu lulus kami terima di PLN," kata dia.

Setelah beberapa tahun tidak menerima pegawai, ia mengatakan, tahun lalu PLN merekrut sekitar 6.000 pegawai baru. "Target 35 ribu MW itu tambahan, sementara yang saat ini ada 70 ribu (MW) tetap harus dirawat, ini memerlukan orang dan juga setiap tahun ada sekitar 1.500 pegawai PLN yang pensiun," kata Ali. (antara)



PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) kembali membuka rekrutmen pegawai jenjang S1, D-IV, dan D-III di Career Days Universitas Gajah Mada (UGM) ke-21. Pada acara yang berlangsung di Jogja Expo Center (JEC) 25–26 Februari 2017 ini, 

Berikut ini Pengumuman Resmi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tentang Rekrutmen Umum PLN Tingkat S1/D-IV dan D-III Tahun 2017
Tes seleksi diselenggarakan di tujuh kota, yakni Yogyakarta, Makassar, Denpasar, Bandar Lampung, Pekanbaru, Balikpapan, dan Manado. Selain melakukan launching aplikasi rekrutmen, pada Career Days ke-21 PLN bersama Anak Perusahaan akan memberikan pemaparan terkait profil perusahaan, tips dan trik mengikuti tes rekrutmen, dan tanya jawab dengan para jobseekers.

Demikian informasi Lowongan Penerimaan Pegawai PT PLN tahun 2017  dengan Kuota 7000 orang.

Sumber: ainamulyana


Source link