Sunday, June 12, 2016

CAAIIRR, TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TRIWULAN KEDUA CAIR


Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua.

Kabar Gembira buat para penerima sertifikasi, karena Sertifikasi triwulan kedua sudah mulai cair dibeberapa daerah. Seperti di berita kali ini di Bangka Belitung sudah Caiiiir.. untuk Sergur 2016 Triwulan Ke-2.



Pada bulan Ramadhan 1437 Hijriah ini menjadi bulan yang penuh berkah, apalagi bagi para guru. Pasalnya guru yang telah sertifikasi akan menerima pembayaran uang tunjangan profesi guru yang dibayar rapel selama tiga bulan gaji pokok mereka sekaligus.

"Mungkin Kamis depan sudah turun. Dibayar untuk guru SMA karena jumlahnya sedikit. Hari ini untuk guru SD, SMP, kemarin saya tandatangan," kata Kepala Dinas Pendidikan

Kabupaten Bangka, Padli yang Beritapns.com kutip dari bangkapos.com (10/06/16).

Dana tunjangan sertifikasi guru dari pemerintah pusat dicairkan langsung ke DPPKAD. Begitu keluar uangnya, SPP (Surat Perintah Pembayaran) keluar sisetorkan ke Bank penyalur untuk dicairkan ke rekening guru masing-masing.

"Tiga bulan sekali cairnya. Per bulannya masing-masing guru beda tergantung gaji pokoknya. Misalnya gaji pokoknya 4 juta kali 12 bulan potong PPh dan PPn maka bisa dapat sekitar Rp 48 juta per tahun. Per tiga bulannya bisa Rp 11 juta atau Rp 12 juta," kata Padli.

Untuk memperoleh tunjangan sertifikasi, guru harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah diantaranya, sudah bekerja sebagai guru minimal lima tahun, jam mengajar harus cukup, dan persyaratan lainnya harus mereka penuhi.


Namun diakuinya meski sudah banyak guru yang sudah sertifikasi tetapi masih ada kelemahan untuk meningkatkan kualitas pendidikan termasuk cara guru mendidik dan mengajar siswa. Pihaknya berharap guru meningkatkan kualitas kinerjanya

Sumber: sekolahdasar.net

Semoga saja daerah-daerah lain segera menyusul untuk mencairkan dana sertifikasi untuk guru ini ya!!!


Source link

Saturday, June 11, 2016

PNS Kena Rasionalisasi, Berapa Uang Pesangon yang Akan Diterima?


Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua.

PNS Kena Rasionalisasi? Walaupun Presiden belum memberikan kepastian akan atau tidaknya dilakukan rasionalisasi namun Menpan-RB tetap ngotot untuk melakukan rasionalisasi PNS dengan alasan jumlah PNS terlalu Gemuk dan perlu dirampingkan dengan mengurangi PNS yang berkinerja buruk.

Lalu Apakah PNS akan dapat pesangon jika kena rasionalisasi? Nah simak penjelasan dibawah ini.


Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan mengurangi satu juta Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2017-2019. 

Dengan langkah ini, di satu sisi pemerintah dapat menghemat anggaran belanja pegawai cukup signifikan setiap tahun. Akan tetapi di sisi lain, pemerintah perlu menyiapkan uang pesangon untuk membayar hak satu juta PNS tersebut.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman mengungkapkan, rencana rasionalisasi atau pengurangan satu juta PNS hingga 2019 masih perlu dilakukan pendalaman. 

Dalam hal ini, Kementerian PAN-RB akan melakukan pemetaan PNS di tahun ini dengan mengklasifikasikan seluruh aparatur negara ke dalam 4 kuadran sehingga pemerintah belum berpikir jauh mengenai persoalan pesangon.

"Hitungan pesangon belum ada. Itu masih pendalaman termasuk rasionalisasi 1 juta PNS. Teknisnya Kementerian Keuangan yang tahu perhitungannya," ujar Herman disela-sela kesibukannya saat dihubungi situs berita ini, Selasa (7/6/2016).



Dia menuturkan, masalah pesangon bagi PNS yang terkena rasionalisasi pada 2017 mendatang, tentu akan diperhitungkan secara seksama dengan memperhatikan dua unsur penting, yakni kemampuan anggaran negara dan hak-hak PNS.

"Yang jelas uang pesangon itu perhitungannya merujuk kapasitas dan kemampuan fiskal negara, maupun hak-hak PNS kan juga harus diperhatikan," ujar dia.

Herman berharap, melalui kebijakan rasionalisasi atau pengurangan PNS yang ditargetkan dari 4,5 juta menjadi 3,5 juta ini dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia. Lantaran, rasionalisasi menyasar pada PNS yang memiliki kualifikasi dan kompetensi rendah, serta berkinerja dan disiplin yang buruk.

"Mudah-mudahan tidak terjadi ekses karena ini untuk kepentingan bersama. Supaya aparatur negara atau PNS ke depan lebih bagus, birokrasi pemerintahan lebih akuntabel dan lebih bersih," harapnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro sebelumnya mengungkapkan belum menghitung penghematan anggaran belanja pegawai dari pemecatan 1 juta PNS. Namun sebagai Bendahara Negara, Kemenkeu harus menyiapkan pesangon bagi PNS yang dirumahkan.

"Penghematannya kurangi saja 1 juta PNS dikali jumlah gajinya. Tapi harus ada semacam pesangon atau golden shake hand. Berapa pesangonnya, nanti kita lihat, kita tunggu proposal (rasionalisasi PNS) dari Menteri PANRB," ujar Bambang.

Sumber: liputan6.com
Demikian informasi yang kami sampaikan semoga memberikan manfaat untuk sobat semua, Khususnya para PNS sekalian.


Source link

Friday, June 10, 2016

Beasiswa Unggulan Terbaru Dari Kemendikbud Untuk Guru Dan Umum Segera Lamar!!!



Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua

Kabar gembira buat sobat sekalian yang masih memburu Beasiswa. Karena Kemendikbud kembali membuka Beasiswa unggulan untuk Guru dan umum. Selain itu ada pilihan Beasiswa lainya :
  • Beasiswa Pegawai Kemendikbud
  • Beasiswa Mahasiswa Asing
  • Beasiswa Bantuan Riset, Workshop, Pelatihan dan Pagelaran.
Langsung saja simak penjelasan mengenai Persyaratan dan keistimewaan dari Beasiswa Unggulan Kemendikbud Ini.

Beasiswa unggulan luar negeri Kemdikbud dilakukan dalam rangka penguatan sumber daya manusia bidang pendidikan dan kebudayaan, khususnya dalam bidang manajemen pendidikan, kurikulum dan pedagogi, kebijakan dan manajemen pendidikan, perfilman, seni musik, seni pertunjukan dan kebudayaan. Beasiswa ini tersedia untuk jenjang sarjana, master, dan doktor.

Setiap jenjang pendidikan memiliki syarat masing-masing yang wajib dipenuhi pelamar beasiswa. Misalnya, untuk jenjang S-1, usia maksimal pelamar adalah 22 tahun. Kemudian harus memiliki nilai rata-rata rapor 8,50. Sedangkan untuk jenjang S-2 usia maksimal pelamar adalah 32 tahun. Informasi persyaratan selengkapnya dapat.

Untuk mendaftar beasiswa ini, pelamar harus memiliki Letter of Acceptance (LoA) terlebih dahulu. Nantinya, LoA beserta beberapa dokumen lainnya, seperti kartu tanda mahasiswa, ijazah, skor TOEFL atau IELTS, proposal rencana studi, surat rekomendasi, dan sertifikat prestasi akan di-upload secara online melalui laman buonline.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id.

Beasiswa unggulan ini akan menanggung selurh biaya perkuliahan berikut biaya hidup, biaya penelitian, biaya buku, asuransi, hingga transportasi tujuan studi. Tahun ini, pendaftaran beasiswa ditutup pada akhir Mei 2016 untuk periode Batch 1 dan akhir September 2016 untuk periode Batch 2. Setelah lolos seleksi administrasi, peserta yang lolos akan melakukan wawancara pada Juni 2016 dan Oktober 2016 (setahun dua kali).

Nah Tanpa pikir panjang cek langsung syaratnya dan Daftar langsung melalui Website Kemendikbud :DISINI
Sumber berita:okezone.com
Semoga saja informasi Beasiswa ini bermanfaat untuk kita semua AMiiin


Source link

Mulai 1 Oktober, Guru SMA Berubah jadi PNS Provinsi


Assalamualaikum wr...wb
Salam sejahtera buat kita semua.

Informasi penting kami hadirkan untuk sobat semua terkait pengalihan Kepengurusan Guru SMA dari Kabupaten ke Provinsi. Pengalihan Status ini akan membuat  semua Guru SMA akan menjadi PNS Provinsi,Kalau di Salah satu Kabupaten di Sumatera Utara mulai 1 Oktober, Nah didaerah Sobat kapan?

Terhitung MULAI 1 Oktober 2016, status 232 guru SMA sederajat di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulut, berubah menjadi PNS provinsi. Perubahan status kepegawaian dimaksud sesuai peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2016.

Bupati Kepulauan Sitaro Toni Supit belum lama ini mengakui masih kurang siap dengan adanya pengalihan status kepegawaian seperti ini. 

“Ya mau bagaimana lagi, keputusannya sudah seperti itu. Otomatis pegawai yang ada di Sitaro makin berkurang. Jujur saja kami masih belum siap dengan keputusan ini,” bebernya.

Dikatakan, dengan perubahan ini, nantinya masalah mengenai uang sekolah siswa SMA/SMK menjadi tanggungan Pemprov Sulut. Selama ini, di Sulut hanya Kabupaten Kepulauan Sitaro yang memberikan biaya sekolah gratis untuk semua tingkatan.

“Tinggal melihat kebijakan Pak Gubernur ke depannya seperti apa. Karena sejauh ini hanya Kabupaten Kepulauan Sitaro yang menggratiskan biaya sekolah untuk semua tingkatan pendidikan. Tapi jika sudah dialihkan, mudah-mudahan bisa gratis seperti Sitaro juga,” tambah Supit.

Kepala BKDD Sitaro Drs Hans Kalangit MSi mengatakan, pegawai Sitaro akan berkurang karena kebijakan ini. “Jadi tahun ini ada beberapa pengalihan status PNS yang akan dialihkan ke provinsi dan kementerian. Yakni status pendidik dan tenaga kependidikan tingkat SMA/SMK akan dialihkan ke provinsi serta Badan Kesbangpol ke kementerian menjadi vertikal,” terang Kalangit.
Sumber: jpnn.com
Semoga saja dengan adanya pengalihan ini akan membuat kepengurusan Guru baik itu PNS dan Honorer akan semakin Baik


Source link

Thursday, June 9, 2016

Akhirnya, Gaji ke-14 PNS,Polri, TNI dan Pensiunan Siap Dikucurkan Akhir Bulan ini


Assalmualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua.

Alhamdulillah bapak/Ibu PNS jangan ragu lagi karena sudah pasti bulan Juni ini anda akan mendapat Gaji ke-14 (THR) PNS. Kepastian ini terungkap ketika inilahkoran.com menghubungi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Cimahi, Hella Haerani menjelaskan, 5.496 ASN akan menerima gaji ke-14. Total anggaran yang akan dicairkan mencapai Rp19.226.860.120.
ilustrasi Gaji ke-14 dan gaji ke-13 PNS

Nah Lalu bagaimana dengan daerah anda sudah pasti akan cair juga karena THR PNS ini berlaku secara nasional yang kepastian tanggalnya masih menunggu surat edaran pencairan gaji ke-14 PNS, namun minggu ke-3 Juni insyaallah cair kok.


"Diperkirakan, gaji ke-14 akan diterima ASN pada minggu ke-3 Juni. Mengenai kapan kepastian pelaksanaan pencairannya itu kami masih menunggu instruksi dari pusat. Katanya sih minggu ketiga Juni ini," ujar Hella kepada wartawan, Kamis (9/6/2016).

Dia mengatakan, pencairan gaji ke-14 ini merupakan keputusan Kementerian Keuangan dan KemenPAN-RB. Pemerintah sendiri telah merencanakan untuk memberikan gaji ke-13 dan gaji ke-14.

"Tapi, kemungkinan besar gaji ke-14 yang akan lebih dulu dicairkan," ujarnya

Dia menyebutkan, besaran gaji yang akan diterima oleh setiap ASN sebesar satu kali gaji pokok tanpa tunjangan. Sedangkan gaji ke-13 baru akan dicairkan pada Juli mendatang.

Sesuai peruntukannya, gaji ke-13 untuk bantuan pendidikan. Jumlah gaji ke-13 yang akan dicairkan dari kas daerah Cimahi sebesar Rp20.198.570.926.

"Kenapa besaran gaji ke-13 lebih besar dari gaji-14, karena gaji ke-13 ada tunjangan dan lain sebagainya," kata dia.

Diakuinya, gaji ke-14 baru dialokasikan pemerintah pada tahun ini saja. Tetapi, tidak menutup kemungkinan itu akan dilanjutkan pada tahun berikutnya tergantung dari kebijakan pemerintah pusat.

Dia menambahkan, para pensiunan pun akan mendapatkan gaji ke-13. "Para pensiun menerima 75% dari gaji sebelumnya mereka terima selama menjadi pegawai," ujarnya.
Sumber: inilahkoran.com

Semoga saja segera terbit PP atau surat edaran secara pasti tanggal pencairannya agar bisa dipergunakan oleh PNS pada Bulan Puasa ini. Amiiin


Source link

Potret Pendidikan Kita: Cerita Risma Saat Menyamar dan Dicibir Pihak Sekolah...


Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua.

Berikut kami sampaikan sebuah kisah dari Bu Risma Walikota Surabaya saat dia menyamar jadi orang tua siswa.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan kesaksian atas gugatan yang dilayangkan warga surabaya terkait pengelolaan SMA/SMK oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kesaksian itu disampaikan Risma di Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/6/2016).
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat, Risma mengungkapkan, pada 2008, saat dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Kota Pemerintah Surabaya, ada seorang bapak menuliskan surat kepada dirinya.
Dalam surat itu, bapak tersebut menceritakan persoalan yang dihadapinya, yakni tiga anaknya tidak diperbolehkan ikut ujian lantaran masih menunggak pembayaran biaya ujian dan rekreasi yang diselenggarakan pihak sekolah.
"Saya datang ke sekolah, menyamar saat itu," tutur Risma.
Risma melanjutkan, di sekolah itu, dia langsung dipertemukan dengan seorang guru. Di sekolah itu, Risma mendapat penjelasan soal biaya ujian dan rekreasi yang jumlahnya sebesar Rp 900.000 bagi setiap anak.
Pembagiannya ialah Rp 450.000 untuk kursus, sementara sisanya sebesar Rp 450.000 untuk rekreasi. Pihak sekolah sempat berkilah adanya penarikan iuran itu dan menyatakan telah menggratiskan seluruh biaya. 
Risma kemudian mempertanyakan kembali soal biaya kursus tersebut.
Namun, seorang guru malah balik bertanya, "oke Bu, Ibu siapanya?"
"Saya wali murid," kata Risma.
Tidak berhenti sampai di situ, Risma kembali bertanya kepada guru itu.
"Bu di sini banyak siswa yang tidak bisa bayar? Totalnya berapa? Kalau tidak, totalnya hampir Rp 5 juta dengan anak-anak yang lain. Nanti anak-anak yang lain akan saya bayar," kata Risma.
Namun, ketika biaya tersebut akan dibayarkan, guru tersebut malah mencibir niat Risma itu.
"Bisa bayar uang Rp 450.000 dan bisa bayar anak yang lain sekitar hampir Rp 5 juta, tetapi untuk bayar uang rekreasi saja Rp 450.000 tidak bisa bayar?" kata Risma menirukan ucapan guru tersebut.
Merasa diremehkan, Risma mengaku sempat kesal. Pasalnya, dia saat itu hanya ingin memperjuangkan nasib anak-anak di sekolah itu.
"Saya digitukan. Di situ saya marah, padahal saya jelaskan kondisi anak ini, saya buka (mengaku) kalau saya Kepala Perencanaan Pembangunan, di situ saya menilai ini tidak adil untuk anak miskin," kata Risma.
Warga Surabaya memanfaatkan jalur judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk menggugat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pengalihan Wewenang Penyelenggaraan Pendidikan kepada Pemerintah Provinsi.
Mereka meminta agar MK mengembalikan kewenangan penyelenggaraan pendidikan kepada pemerintah kota/kabupaten. Selain masalah anggaran, fasilitas yang lebih terbatas dari pemerintah provinsi menjadi alasannya.
Sidang kali ini merupakan sidang keenam. Terkait persoalan ini, Risma juga berkirim surat kepada Kemenkumham soal materi UU 23 Tahun 2014 yang dinilai bertentangan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional.
Sumber: kompas.com
semoga saja informasi ini memberikan pencerahan kepada kita semua untuk memperbaiki pendidikan kita


Source link

Yuddy Ngotot PHK PNS, Ketum Korpri Temui Presiden


Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera Buat kita semua.

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi tetap tidak bergeming dari pendiriannya untuk merasionalisasi PNS yang berkinerja buruk, Hal ini untuk mengurangi Anggaran yang sedang bengkaq karena belanja Pegawai dan meningkat kinerja pegawai yang bersih dari para pegawai tidak kompeten.

Polemik seputar rencana rasionalisasi PNS melalui pemutusan hubungan kerja (PHK) masih berlanjut. Sikap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi yang tetap ngotot PHK satu juta PNS sebagai keharusan, tampaknya membuat gerah pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Korpri, yang sejak awal merasa tidak diajak bicara Yuddy terkait kebijakan rasionalisasi, mendengar penjelasan langsung dari Presiden Joko Widodo, yang Selasa (7/6) lalu sudah menyatakan tidak akan ada PHK PNS.
Pengurus Pusat Korpri menghadap PresidenJokowi di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin (9/6) siang.
Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi kembali menegaskan sikapnya bahwa rasionalisasi PNS dilakukan secara alamiah. Yakni melalui mekanisme negative growth, dimana jumlah PNS baru yang direkrut lebih sdikit dibanding yang pensiun.
“Bapak Presiden tadi mencontohkan, misalnya yang pensiun 100.000 PNS, maka pengangkatan baru cukup 40.000 atau tidak lebih dari 50 persennya. Jadi, ini yang disebut dengan negative growth, pertumbuhannya negatif. Sehingga secara alamiah  PNS kita akan berkurang,” kata Zudan saat memberikan keterangan pers usai bertemu Presiden Jokowi.
Dijelaskan Zudan, kalau setiap tahun jumlah PNS berkurang karena pensiun alamiah itu 300.000, tapi CPNS yang direkrut hanya 60.000 atau 100.000 orang, maka dalam waktu 4-5 tahun ke depan jumlah anggaran negara akan berkurang cukup besar. “Sehingga efisiensi bisa dilakukan secara alamiah,” ujar birokrat bergelar profesor itu.
Karena itu, Zudan yang juga Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri itu mengimbau para PNS agar tidak galau, tetap tenang, dan bekerja seperti biasanya.
“Ini yang ditekankan oleh Bapak Presiden, sehingga semua PNS di seluruh Indonesia agar tetap tenang dan bekerja dengan baik karena yang dilakukan adalah negative growth,” ujar Zudan.

Dia menyebut, berdasar data dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), lima  tahun ke depan jumlah PNS yang akan pensiun mencapai 700.000 orang. Sementara jumlah PNS saat ini mencapai sekitar 4,4 juta orang.
Mengenai jumlah ideal PNS yang dibutuhkan, Zudan menyebutkan, saat ini sedang dilakukan dilakukan pemetaan secara mendalam.
Namun Zudan mengingatkan, bahwa di dalam pelayanan publik bukan manusia saja yang harus dilayani oleh PNS.  Dia menyebut  luas wilayah, tingkat kesulitan geografis misalnya hutan yang harus dijaga atau sungai yang harus dijaga dan laut yang harus dijaga, yang kesemuanya itu memerlukan PNS.
“Nah saat ini pemerintah sedang melakukan penataan secara sangat serius barapa jumlah yang dibutuhkan itu,” terang Zudan.
Pria asal Sleman Jogjakarta itu juga menyampaikan bahwa Presiden Jokowi berharap  4,4 juta PNS dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) itu mengubah pola pikir, dari pola pikir lama menuju pola pikir yang baru.
“Persaingan antar ASN sendiri maupun persaingan ASN dengan dunia luar, seperti Masyarakat Ekonomi ASEAN. Sehingga di dalam semua pergerakan PNS itu harus ada unsur efisien, harus ada unsur kompetisi yang terus-menerus sehingga kualitasnya harus ditingkatkan secara terus menerus,” kata Zudan.
Sumber: Jpnn.com
Demikian informasi ini kami sampaikan semoga bermanfaat untuk kita semua..Amiin 


Source link

Wednesday, June 8, 2016

CAAAIIIRR..PNS, POLRI, DAN TNI SEGERA TERIMA GAJI KE 13 DAN 14, INI JADWAL DAN BESARANNYA



ALhamdulillah dalam waktu dekat PNS akan segera terima Gaji ke-14 (THR) PNS pada bulan ini, Kemenkeu memperkirakan Gaji ke-14 akan segera Cair pada Minggu ke 2 Bulan Juni ini. Sedangkan Gaji ke-13 akan cair pada awal Juli.

“THR PNS rencananya akan diberikan terlebih dahullu yakni bulan ini kepada seluruh PNS, TNI, Polri, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga menteri. Kemudian setelah itu gaji ke-13 baru akan diberikan bulan Juli,” kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta.











iLUSTRASI GAJI KE-14
Nah untuk Gaji ke-13 yang diperuntukkan untuk Penerimaan Siswa baru yang akan dilakukan pada bulan juli maka Gaji ke-13 PNS akan cair pada Bulan Juli. Diperkirakan awal juli sudah cair.

Lalu bagaimana dengan besaran Gaji Ke-14 dan ke-13 PNS?

"Kalau gaji ke-13, itu dibayarkan komponennya ada gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain. Sederhananya ya, gaji plus tunjangan penuh yang dia (PNS) dapat setiap bulan," ujar Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Hidayah Azmi Nasution.

Sementara untuk gaji ke-14, kata Azmi, ketentuannya berbeda dengan gaji ke-13. Hal ini menurut dia, disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur soal ketetapan gaji dan tunjangan PNS.

"Untuk gaji ke-14 sebesar satu kali gaji pokok. Gaji pokoknya saja. Jadi berbeda dengan gaji ke-13. Itu sudah ketentuan di Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara)," tutur dia.

Apakah Pensiunan PNS, Polri, dan TNI juga terima THR?

Para pensiunan harap tenang karena anda akan dikasih THR dari pemeritah juga kok, Nah kalo dikasih berapa besarannya? Pertanyaan itu kembali muncul.

"Gaji ke-14 adalah pengganti kenaikan gaji berkala PNS, rencananya akan diberikan sebelum Lebaran, sebesar gaji pokok. Yang akan menerima PNS dan pensiunan," ujar Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Herman Suryatman.

Namun, dia menambahkan, untuk pensiunan hanya akan menerima gaji ke-14 setengah dari gaji pokok yang diterima. Lumayanlah untuk menambah uang buat beli kebutuhan Lebaran walaupun cuman setengah gaji buat para pensiunan

Nah bagaimana Bapak/Ibu PNS sudah punya ancang-ancang kemana THR dan gaji ke-13 ini akan dibelanjakan?

semoga saja dengan adanya THR bagi PNS dan gaji ke-13 ini akan mendongkrak daya beli anda Bapak/Ibu PNS disaat harga barang semakin melambung ini.
(Baca juga: PNS Menanti Tahun 2018, Gaji PNS Direncanakan 14 Juta Perbulannya)



Source link

Andaikan Bu Susi Adalah Guruku



Assalamualaikum wr...wb
Salam sejahtera buat kita semua

Berikut kami hadirkan sebuah unek-unek yang kami tuangkan dalam sebuah artikel mengenai profesi guru yang sangat mulia namun akhir-akhir ini menjadi pekerjaan yang menakutkan karena kurangnya perlindungan terhadap Guru sehingga banyak guru yang dipenjara karena mendidik siswa yang kurang disiplin dan membangkang.

Jika mendengar kata Susi, bisa dibilang hanya akan ingat pada dua sosok nama yang sering di bicarakan di depan layar kaca maupun media apapun. Ya, Susi similikiti weleh-weleh istri Tukul Arwana dan Ibu Susi Pujiastuti Menteri Kelautan.

Dalam dunia pendidikan yang akhir-akhir ini semakin menggelora, menggelora karena banyak kasus-kasus tindak azaz-azaz kesopanan. Baik itu dilakukan oleh murid maupun si orang tua murid itu sendiri.

Seperti yang kita tahu dan pasti sering membaca di surat kabar, baik itu elektronik maupun apa lah terserah, mendengar se'orang Ibu guru yang di penjara karena berurusan dengan sang murid.

Berurusan bukan karena masalah hutang-piutang, atau pun si murid telat bayar SPP. Tapi karena guru tersebut mencubit siswi'nya itu...... (katanya).

Si orang tua siswi yang notabene adalah aparat (polisi) langsung tidak sungkan tancap gas "mengantarkan" si Ibu guru malang tadi ke bilik derita.

Apa yang sebenarnya terjadi? apa betul hanya karena di cubit langsung masuk penjara?? 

Menurut media-media selama ini, Ibu itu mencubit bukan tanpa alasan, bukan juga karena gemas melihat anak didik'nya yang lucu-lucu, tapi karena sebuah peristiwa saat akan melaksanakan Sholat Duha.

Si Ibu tersiram air bekas pel dan si ibu membawa "pelaksana penyiraman" ke ruang BK. Nah di situlah seperti yang media-media ceritakan,,, 

Lupakan lah kasus itu, yang penting Alhamdulillah sudah damai dan Guru tersebut bisa keluar dari bilik besi'nya.....

Ada lagi nih yang lebih "somplak" salah satu kasus....... yah bisa dibilang "kampreters" banget dah....

Murid di cukur guru karena gondrong, eh malah si Ortu balik cukur itu guru.... dan dilaporkan ke polisi.

Ini kalau jaman dahulu, kasus pencukuran oleh guru akan menjadi dambaan para orang tua, karena bisa menghemat biaya potong rambut anaknya. Kan lumayan,, sang ortu juga pasti sangat berterima kasih telah memperhatikan kedisiplinan anaknya.

Ada yang lebih parah lagi,, ini masih masalah cukur-mencukur. Namun kali ini berbeda, yang pertama tadi Bapak guru, kali ini menimpa ibu guru yang notabene memakai hijab dicukur "paksa" sehingga rambut panjangnya melayang sudah.
Seperti biasa, ini bermula saat pihak sekolah akan menegakkan kedisiplinan bagi siswa-siswi'nya. Tapi ternyata guru honorer itu,, (kasian, udah honor gaji tak seberapa dicukur paksa pula) yang diberi mandat untuk menegakkan kedisplinan akhirnya berurusan panjang,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, 

Jika kita melihat kasus-kasus diatas? apa yang bisa Anda rasakan sebagai pendidik?
  1. Muak?
  2. Marah?
  3. Ketawa?
Pastinya marah dan sangat disayangkan akan kejadian itu. Kenapa sekarang begitu berubah 180 derajat dari masa lalu. Yang guru digadang-gadang, di "ajeni" (dihormati) menjadi seperti tak berharga seperti itu.

Rasanya guru sudah tidak lagi mempunyai kekuatan untuk mendongkrak kedudukannya untuk di segani. Baik oleh siswa maupun orang tuanya.

Rasanya ingin seperti dulu lagi, atau seperti ibu Susi pujiastuti yang selalu berani menenggelamkan siapapun yang berani menginjak-injak kedaulatan negara.

Begitu juga seharusnya persatuan guru Indonesia harus berani membela guru tersebut jika memang benar. Menegakkan kedisiplinan untuk membuat anak didik pintar dan berakhlak.
Sumber; gurukelas.id
demikian semoga informasi ini menginspirasi kita semua untuk memperjuangkan dan menjadi guru yang berani karena kebaikan...


Source link

Kabar Gembira, Berlaku Bulan Ini Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Bebas Pajak



Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua.

Informasi penting kami hadirkan kembali untuk anda yang haus akan informasi bermanfaat dan terakurat yang selalu kami hadirkan setiap hari. Kabar gembira buat anda Para Pegawai Negeri maupun swasta karena pemerintah telah merilis Minimal gaj yang tidak kena Pajak.


Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan mulai diberlakukan Juni ini. Tujuan dari kebijakan ini untuk mendorong konsumsi masyarakat.

Hal ini diutarakan Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro saat Rapat Kerja Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016. “Mulai Juni ini, kita akan menerapkan PTKP yang naik jadi Rp 4,5 juta untuk mendorong konsumsi,” katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (7/6/2016) malam.

Ketika dikonfirmasi lebih jauh mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) bebas pajak bagi masyarakat berpenghasilan Rp 4,5 juta per bulan, Bambang belum dapat memastikannya. “PTKP nanti saya cek,” ucap Bambang singkat.



Bambang sebelumnya pernah menjelaskan, batas PTKP tersebut untuk pekerja lajang. Sedangkan untuk pekerja yang telah memiliki suami atau istri dan anak akan ada hitungan tersendiri. Untuk melaksanakan rencana tersebut pemerintah telah melapor ke DPR.

"Aturannya baru dikeluarkan Juni nanti, tapi berlaku untuk tahun pajak ini. Berlaku mundur dihitung dari Januari 2016," tegas Bambang.

Dalam hitungan pemerintah, dengan kenaikan PTKP tersebut akan mendorong pertumbuhan ekonomi sekitar 0,16 persen. "Efeknya yang penting bisa menambah pertumbuhan ekonomi 0,16 persen, termasuk dari sumber konsumsi rumah tangga dan investasinya," ujar dia.

Lebih jauh Bambang mengatakan, pemerintah berharap kebijakan itu dapat kembali memperkuat daya beli masyarakat yang sempat terpuruk akibat pelemahan ekonomi nasional dan dunia, termasuk anjloknya harga komoditas.

Apalagi, kata dia, upah minimum di Provinsi, Kabupaten/Kota naik setiap tahun. Sebagai contoh Karawang yang memberlakukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 3,3 juta per bulan atau yang tertinggi di Jawa Barat. Sehingga jika masih menggunakan batasan PTKP Rp 3 juta per bulan, maka buruh berpenghasilan Rp 3,3 juta dipungut pajak.

"Kita berharap ini bisa menyumbang penguatan daya beli masyarakat karena seorang yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta tidak harus bayar pajak. Jadi bisa dipakai buat konsumsi. Sekarang saja yang di Karawang UMK Rp 3,3 juta sudah kena pajak karena PTKP kemarin kan Rp 3 juta," jelasnya. 

Dengan adanya penyesuaian PTKP 2016 dapat dilihat PTKP yang dikenakan kepada Wajib Pajak sesuai dengan statusnya sebagai berikut:

1. Tidak Kawin, batas PTKP Rp 54 juta setahun
2. Kawin tanpa tanggungan (anak) Rp 58,50 juta setahun
3. Kawin dengan tanggungan 1 orang Rp 63 juta setahun
4. Kawin dengan tanggungan 2 orang anak Rp 67,50 juta setahun
5. Kawin dengan tanggungan 3 orang anak Rp 72 juta setahun
6. Kawin, penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan Rp 112,5 juta setahun
7. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 1 anak Rp 117 juta per tahun
8. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 2 anak Rp 121,5 juta per tahun
9. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 3 anak Rp 126 juta per tahun. tersebut tidak dijadikan polemik. Pasalnya, pemerintah akan menghitung ulang harga yang ditawarkan.

Sumber; liputan6.com
Demikian informasi yang kami sampaikan semoga bermanfaat untuk sobat sekalian, mohon kesediaan membagikan berita ini lewat menu berbagi sosial media Beritapns.com


Source link

Tuesday, June 7, 2016

Alhamdulillah Draf PP Sudah Rampung, Mulai 2018 Gaji Pokok Tertinggi PNS Rp 14,3 Juta



Beritapns.com-Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua.

Informasi terbaru kami hadirkan untuk sobat semua mengenai Draf PP Sistem penggajian dan Tunjangan PNS yang pada tahun 2018 akan diberlakukan sehingga Gaji Pokok PNS akan menjadi 14, 3 juta Rupiah.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi sudah merampungkan draf peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan untuk pegawai negeri sipil. Rencananya, sistem penggajian baru ini akan efektif berlaku mulai 2018.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, saat ini draf rancangan PP tersebut dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami harapkan September depan sudah selesai dan berlaku mulai tahun anggaran 2018," kata dia kepada Beritapns.com.
Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.
Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya. Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7. Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.
Ke depan, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta. Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.
Setiawan menjamin sistem baru ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai yang jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun.
Terkait pemberian manfaat bagi para pensiunan PNS, "calon beleid" ini belum memiliki ketentuan yang jelas agar tidak merugikan PNS dan negara. "Kontribusi yang dibayar negara masih perlu dihitung dan diharmonisasi lagi," kata Setiawan.
Sumber: kompas.com
Demikian informasi ini semoga benar adanya dan segera direalisasikan agar taraf hidup PNS semakin sejahtera Amiin.


Source link

Waduuh, Menteri Yuddy Sebut Banyak PNS yang Absen sampai 100 Hari Dalam Setahun



Beritapns.com- Niat Menteri PAN-RB untuk mengurangi jumlah PNS di Indonesia sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi, pasalnya Anggaran untuk belanja pegawai kita sangat tinggi tidak sebanding dengan indeks pelayanan dari Aparatur Negara yang dinilai masih kurang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengakui budaya disiplin yang rendah masih banyak ditemui di lingkungan pegawai negara. Dia menyebut telah mendapat laporan bahwa ada PNS yang tidak masuk kerja sebanyak 100 hari dalam setahun. 

"Padahal kalau 35 hari absen saja bisa kena sanksi, 45 hari bisa diberhentikan, ini 100 hari," ujarnya di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Selasa (7/6). 

Oleh karena itu, Yuddy mengatakan perlu ada pembenahan aparatur negara. Salah satunya dengan merumahkan pegawai dengan disiplin dan kinerja yang rendah. 

Menurut Yuddy, pihaknya saat ini tengah menyusun mekanisme standar untuk menilai disiplin, produktivitas, dan kinerja pegawai. PNS dengan nilai yang rendah akan dimasukkan dalam kelompok yang bakal dirumahkan. Kementerian PAN-RB menargetkan akan ada 500 ribu PNS yang bakal dirumahkan secara bertahap sampai 2019. 

"Kebutuhan pegawai lainnya akan digantikan oleh pegawai dari hasil proses seleksi dengan disiplin tinggi, integritas baik, kualitas baik," ujar Yuddy. 

Dengan demikian, dia menjelaskan, meski ada rasionalisasi dan moratorium, rekrutmen PNS baru tetap dilakukan. Namun, rekrutmen baru hanya untuk posisi tertentu seperti yang telah diatur pemerintah, di antaranya tenaga di lingkungan pendidikan, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, ahli pangan, dan insinyur (republika.co.id)

Jadi Rasionalisasi PNS akan terus dilakukan jika Menpan-RB masih melihat pelayanan publik kita masih jelek dan Anggaran untuk belanja pegawai masih membengkak, Setujukah sobat Beritapns.com jika rasionalisasi ini menyasar Pegawai dengan kinerja Buruk untuk meningkat kinerja PNS kedepan.



Source link

Astaga, Orang Tua Siswa Ini T4mpar Kepala Sekolah



Beritapns.com- Kembali berita memprihatinkan diterima oeh Kepala Sekolah karena telah menamp4r muridnya.

Seorang kepala sekolah dasar (SD) Ciwareng I di Kabupaten Purwakarta men4mp4r muridnya, Arif (10) karena nakal.

Mendengar kabar pen4mpa4ran itu, orang tua Arif, Maman (48) men4mpar balik kepala sekolah yang belakangan diketahui bernama Sakri.

Peristiwa itu terjadi akhir pekan lalu. Kepala sekolah dan orang tuanya dipanggil orang nomor satu di Purwakarta, Dedi Mulyadi. Sakri menjelaskan kronologi kejadian pen4mp4ran itu.

"Saat kejadian saya sedang beri arahan. Tapi Arif dan temannya malah bercanda, keduanya saya panggil. Perutnya saya cubit dan saya t4mp4r pipinya tapi tidak keras," ujar Sakri menjawab pertanyaan Dedi di rumah dinasnya, Senin (6/6).

Kabar pen4mp4ran tiba di telinga Maman. Ia langsung mendatangi Sakri mengkroscek kebenarannya. "Saya ditampar dua kali di pipi," ujar Sakri.

Namun itu langsung dibantah Maman. Ia menyebut t4mp4rannya tidak terlalu keras.

"Saya tidak keras n4mp4rnya. Saat itu saya emosi karena saya sendiri tidak pernah kasar sama anak saya. Dan saat kejadian saya emosi," ujar Maman.

Solusinya, Dedi mempersilahkan Inspektorat Purwakarta untuk menindak sang kepala sekolah.

Ia juga mempersilahkan Maman untuk melaporkan kepala sekolah ke polisi.

"Silahkan bapak laporkan juga anak buah saya ke polisi. Tapi saya juga akan laporkan pak Maman ke polisi karena n4mp4r anak buah saya yang bekerja mendidik anak."

"Selama proses hukum berjalan, anak bapak saya keluarkan dari sekolah," ujar Dedi menengahi keduanya.

Ia menyayangkan kepala sekolah dan Maman bertindak kasar dalam mendidik anaknya.

"Guru harusnya bisa mendidik anaknya yang nakal dengan sanksi akademik, kurang nilai. Sedang orang tua harusnya lapor ke saya kalau anaknya diperlakukan kasar," ujar dia.

Menerima tawaran dari Dedi, baik Maman dan Sakri memilih jalan damai. Keduanya enggan berlarut-larut menyelesaikan masalah tersebut.

"Kami ambil jalan kebaikan buat anak-anak. Apalagi anak saya baru lulus SD dan akan lanjutkan ke jenjang SMP," ujarnya. 
(Sumber : tribunnews.com)
Bagaimana pendapat Bapak/Ibu Guru sekalian?



Source link